Menggadang Lahirnya 'Advokat Republik Indonesia'
Utama

Menggadang Lahirnya 'Advokat Republik Indonesia'

Kongres Advokat Indonesia (KAI) muncul sebagai akumulasi kekecewaan advokat terhadap PERADI. Kini KAI siap membidani organisasi advokat baru yang benar-benar menjadi wadah tunggal bagi advokat.

IHW/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Salah seorang advokat dari Jawa Timur misalnya, membeberkan kekecewaannya terhadap PERADI yang dianggap hanya wadah kumpul-kumpul para pimpinan dari 8 organisasi yang membentuknya. PERADI bukan organisasinya advokat, tapi cuma wadah delapan organisasi advokat, teriaknya.

 

Masalah pembentukan cabang-cabang PERADI di daerah juga menjadi sorotan tersendiri. Pasalnya, posisi dan peran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) terlihat sangat dominan dalam pembentukan cabang. Artinya, proses pembentukan cabang tidak dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan di tingkat lokal. Bisa dipastikan bahwa para pimpinan cabang PERADI di daerah berasal dari organisasi itu-itu saja.

 

Sementara problem 'klasik' tentang stigma bahwa PERADI adalah pengganjal para calon advokat baru kembali terungkit. Adalah Teguh Samudera yang mengungkapkannya. Ketua Umum Ikadin ini menceritakan bagaimana dulu saat dirinya menyandang predikat advokat. Dulu cukup dengan ujian di Pengadilan Tinggi. Setelah lulus, berhak menjadi advokat, Teguh menerawang.

 

Lain lagi pengalaman M. Assegaf. Pengacara kawakan 'alumnus' LBH itu berharap agar kongres advokat bisa kembali meluruskan khitah organisasi advokat sebagai wadah untuk mengayomi advokat dalam menjalankan kode etiknya. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jakarta memvonis Assegaf bersalah melanggar kode etik advokat.  Putusan itu tidak adil. Padahal UU Advokat membolehkan advokat mendapatkan informasi dari mana pun. Tapi dewan yang mengaku terhormat itu telah mereduksi pengertian undang-undang, kata Assegaf yang mengaku kerap memberikan pelajaran Etika Profesi di tiap PKPA.

 

Kebangkitan Advokat

Merujuk pada kondisi di atas, KAI sepakat untuk segera mengkonkretkan pelaksanaan kongres. Pilihan tanggal 20 Mei 2008 pun dijatuhkan sebagai waktu pelaksanaan kongres. Sengaja bertepatan dengan hari kebangkitan nasional sebagai pertanda hari kebangkitan advokat, ujar Indra Sahnun Lubis, Ketua Umum IPHI.

 

Untuk keperluan itu, Panitia Nasional mengukuhkan panitia daerah yang tersebar di 35 propinsi. Kami harapkan panitia daerah bisa mensosialisasikan kepada advokat lainnya. Selain itu, panitia daerah juga berkewajiban menampung aspirasi advokat daerahnya masing-masing, kata Ahmad Yani, Ketua Panitia Nasional KAI.

 

Agar lebih memudahkan kerja Panitia Nasional, masih menurut Ahmad Yani, dibentuklah tim formatur yang terdiri atas delapan pimpinan dari 4 organisasi. Untuk menggenapi, Bang Buyung (Ahmad Buyung Nasution, red) juga kami daulat sebagai tim formatur yang nantinya membantu panita dalam menyusun AD/ART, hukum acara dewan kehormatan dan lain-lain, sambung Yani, demikian ia disapa.

Tags: