Menggadang Lahirnya 'Advokat Republik Indonesia'
Utama

Menggadang Lahirnya 'Advokat Republik Indonesia'

Kongres Advokat Indonesia (KAI) muncul sebagai akumulasi kekecewaan advokat terhadap PERADI. Kini KAI siap membidani organisasi advokat baru yang benar-benar menjadi wadah tunggal bagi advokat.

IHW/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Bicara mengenai prediksi jumlah advokat yang mungkin hadir dalam kongres, Yani bisa memastikan akan mencapai ribuan orang. Karenanya, kami mungkin akan kongres di (Gelanggang Olah Raga) Senayan, selorohnya. Wajar saja Yani berpendapat demikian. Pasalnya dalam acara pra kongres ini saja, sudah terkumpul sekira 400-500-an advokat. Ini untuk menegaskan bahwa yang kongres memang advokat, bukan organisasinya, apalagi pimpinan organisasinya, sindirnya sambil menyatakan bahwa 4 organisasi pendukung KAI siap meleburkan diri.

 

Siap Merangkul

Advokat senior yang kini duduk sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Adnan Buyung Nasution tampaknya mengerti kegelisahan yang sedang mendera dunia advokat. Buktinya, Buyung bersama sejumlah advokat senior dan organisasi advokat lainnya mendesak segera dilangsungkannya kongres. Hal itu ditegaskan dalam 'Deklarasi Rancabentang' pasca deklarasi Manhattan. Pandangan Buyung itu seakan menjadi suntikan moral yang besar bagi KAI untuk 'berkonfrontasi' dengan Peradi.

 

Namun ketika berbicara di hadapan peserta seminar di Hotel Atlet Century, Jakarta, Buyung mencoba membujuk Panitia dan calon peserta KAI agar tidak menjaga jarak dengan PERADI. Mari kita gunakan akal dan hati kita dengan bijak. Ayo kita coba rangkul mereka (Peradi, red) untuk bergabung ke dalam kongres. Kalau mereka tidak mau, kita tetap jalan terus, ungkap Buyung.

 

Tapi sepertinya islah di antara KAI dengan PERADI menjadi hal yang mustahil. Dihubungi terpisah, Wakil Sekjen DPN Peradi, Hasanuddin Nasution menegaskan sikap Peradi yang mengacuhkan keberadaan KAI. Menurutnya, PERADI tetap sebagai wadah tunggal profesi advokat yang konstitusional.

 

Hasanuddin lantas menyebut Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 yang menyatakan PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi advokat dimana pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri yang juga melaksanakan fungsi negara.

 

Bubarnya Perhimpunan?

Seperti diketahui, PERADI di dalam akta pendiriannya di hadapan notaris mengukuhkan diri berbentuk perhimpunan yang didirikan oleh delapan organisasi pendiri. Hal yang menarik adalah  mencermati bagaimana kelangsungan PERADI jika benar 4 organisasi di antaranya menyatakan penarikan dirinya.

 

Ahmad Yani, Ketua Panitia Nasional KAI, menyatakan bahwa secara resmi 4 organisasi sudah mengundurkan diri dari PERADI sejak Deklarasi Manhattan. Namun demi kepastian yuridis, nanti pimpinan dari keempat lembaga ini akan mendatangi notaris guna membatalkan kesepakatan terdahulu. Artinya selepas itu PERADI sebagai perhimpunan dari 8 organisasi tidak ada lagi, tukasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: