Ketika dianggap sudah tidak eksis, KAI mengaku sudah menyiapkan nama organisasi baru. Namanya ADRI. Singkatan dari Advokat Republik Indonesia. Ini sekadar usulan panitia. Nanti forum kongres yang akan membahas dan menentukannya, sambung Yani.
PERADI jelas membantah dalil Yani. Menurut Hasanuddin, pihak yang terlibat dalam KAI adalah diri pribadi para advokat, tidak ada sangkut pautnya dengan eksistensi 8 organisasi pendiri. Setahu saya, memang ada beberapa pimpinan dari 4 organisasi di sana (KAI, red). Tapi ternyata tidak ada kesepakatan di masing-masing organisasi itu untuk menarik diri. , tandasnya.
Namun, masih menurut Hasanuddin, meski memang ada penarikan diri itu PERADI tidak akan bubar, melainkan hanya merubah akta pendirian PERADI. Esensi keberadaan PERADI tetap tidak berubah, walaupun akta pendirian mungkin berubah, pungkasnya.