Sebulan kemudian, Februari 2008, BEI mengirimkan surat, isinya memberitahukan kerusakan itu kepada Lookindo. Dalam suratnya, BEI juga meminta pertanggungjawaban Lookindo atas kerusakan lantaran kesalahan saat pemasangan dan pembongkaran dekorasi di gedung BEI. Lookindo merespon pemberitahuan itu dengan menyampaikan permintaan maaf dan kesanggupan mengganti kerusakan sebesar Rp15 juta. Angka ini jauh di bawah yang diminta pengelola gedung. First Jakarta menuntut ganti rugi kepada BEI selaku penyewa gedung sebesar Rp160,8 juta.
April 2008, BEI dan Lookindo mengadakan pertemuan untuk membahas pertanggungjawaban kerusakan. Hasilnya, Lookindo hanya mengakui kesalahan terhadap enam titik dari sepuluh titik kerusakan. Lantaran Lookindo tak kunjung membayar, BEI membayarkan kerugian PT First Jakarta agar hubungan baik terus terjaga. BEI kemudian berkali-kali menyurati dan mensomasi Lookindo agar membayar ganti rugi. Namun, hingga gugatan diajukan ke pengadilan Lookindo belum membayar ganti rugi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, hukumonline belum mendapat konfirmasi dari kuasa hukum Lookindo, Rofik Sungkar. Saat dihubungi, teleponnya tidak aktif. Perusahaan ini baru akan menyampaikan jawaban atas gugatan itu pada 25 Mei mendatang.
















