Menyelaraskan prinsip party autonomy melalui arbitrase dengan keberlakuan mandatory rules dalam proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi tantangan bagi para praktisi advokat maupun kurator. Khususnya dalam lanskap hukum komersial modern saat ini.
Anggota Court of the International Chamber of Commerce (ICC), Narendra Adiyasa berpandangan dalam arbitrase, prinsip party autonomy adalah pilar utama. Para pihak bebas menentukan forum penyelesaian sengketa. Termasuk memilih arbitrase sebagai mekanisme utama. Namun, prinsip ini tidak mutlak dan dibatasi oleh mandatory rules berdasarkan aturan hukum yang berlaku secara paksa dan tidak dapat dinegosiasikan, serta oleh kebijakan publik.
Ketika arbitrase bertemu dengan mekanisme kolektif seperti kepailitan dan PKPU, yang bersifat sentralistik, publik, dan melibatkan banyak kepentingan terjadi benturan. Arbitrase berakar pada kesepakatan dua pihak. Sementara kepailitan dikelola oleh negara dan ditujukan untuk menjaga keadilan di antara seluruh.
“Pertanyaannya adalah apakah perjanjian arbitrase masih relevan ketika proses insolvensi dimulai? Ataukah hukum kepailitan sebagai mandatory rules harus mengesampingkan arbitrase?” ujar Narendra saat memaparkan materi dalam webinar yang digelar oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Kamis (19/6/2025).
Baca juga:
- Arbitrase di Indonesia, Antara Aturan dan Praktik
- Melihat Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
- Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Pilih Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
- Alasan di Balik Arbitrase Asing Jadi Pilihan Pelaku Bisnis
Secara normatif, Pasal 303 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan (UU Kepailitan) memperbolehkan pengajuan permohonan pailit meskipun terdapat perjanjian arbitrase, selama syarat utang terbukti. Namun sejarah peradilan Indonesia mencatat ketidakkonsistenan dalam penerapan prinsip ini.
Sebelum diberlakukannya UU Kepailitan, menurut Narendra beberapa putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa klausul arbitrase tidak menghalangi permohonan pailit. Tapi dalam putusan lain, permohonan justru ditolak dengan alasan adanya klausul arbitrase yang belum dijalankan.
“Ini menunjukkan bahwa hukum positif belum memiliki bangunan teori yang utuh dalam mengharmonisasikan dua ranah ini,” paparnya.
Dia menyorot beberapa putusan pengadilan asing. Di Hong Kong, melalui Guy Lam principle, pengadilan menolak permohonan kepailitan jika debitor menyatakan ada sengketa yang sah, dan kreditor tidak dapat membuktikan kondisi insolvensi secara meyakinkan. Dalam kasus Lasmos Ltd vs Southern Pacific Boxing, pengadilan menegaskan bahwa perkara arbitrase harus diselesaikan lebih dahulu sebelum permohonan kepailitan bisa diajukan.
Kendati demikian, tidak semua negara mengambil posisi serupa. UK Privy Council dalam kasus Sian Participation vs Halimeda International menyatakan bahwa kreditor boleh langsung mengajukan permohonan kepailitan meski terdapat perjanjian arbitrase, selama utangnya tidak dipersengketakan secara sah.
“Yurisprudensi ini menunjukkan bahwa pendekatan lintas yurisdiksi sangat bervariasi, tergantung pada bagaimana sistem hukum memposisikan hubungan antara private agreements dan public interest,” kata Narendra.
Dalam konteks Indonesia, Partner Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Alvin Sukmana Ambardy mengupas kompleksitas hubungan antara arbitrase dan proses PKPU di tanah air. Di mana istilah ‘arbitrase’ muncul dalam beberapa bagian regulasi, seperti Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yang menyatakan bahwa utang dapat timbul dari putusan arbitrase. Namun dalam praktiknya, Alvin mempertanyakan efektivitas putusan arbitrase tanpa eksekusi resmi.
“Meski final dan mengikat, putusan arbitrase tidak bisa langsung digunakan untuk PKPU tanpa melalui proses pengakuan dan eksekusi di pengadilan negeri. Ini memperpanjang proses dan memperbesar biaya,” imbuhnya.

Partner Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Alvin Sukmana Ambardy. Foto: Tangkapan layar zoom
Lebih lanjut, dia mengulas Pasal 28 dan 29 UU Kepailitan yang mengatur bahwa proses arbitrase harus dihentikan jika debitor dinyatakan pailit. Jika debitor adalah penggugat, kurator harus hadir dalam arbitrase. Bila kurator menolak melanjutkan, maka arbitrase harus dihentikan. Kondisi tersebut menurut Alvin memperlihatkan proses insolvensi memiliki kekuatan membatalkan atas proses privat seperti arbitrase.
Dia membagikan pengalaman firma hukumnya dalam menangani sengketa arbitrase ICC yang melibatkan debitor dalam proses PKPU di Indonesia. Dalam kasus tersebut, majelis arbitrase menunda proses arbitrase di luar negeri karena menghormati PKPU, meski tidak ada pengakuan utang dari debitor. Sehingga, ini menunjukkan pentingnya pengakuan lintas batas (cross-border recognition) dalam menyelesaikan sengketa insolvensi.
Indonesia sendiri belum mengadopsi the United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) Law on Cross-Border Insolvency. Tetapi pengadilan luar negeri, seperti Amerika Serikat dan Hong Kong tetap dapat mengakui putusan PKPU dari Indonesia, sebagaimana terjadi dalam kasus PKPU Garuda Indonesia. Sebaliknya, hukum Indonesia belum membuka ruang bagi pengakuan putusan kepailitan asing, kecuali dalam konteks arbitrase.
“Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam globalisasi penyelesaian sengketa,” tegasnya.
Alvin mengajak dunia hukum Indonesia untuk mengejar inisiatif kelembagaan seperti yang dilakukan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) yang tengah mengembangkan Insolvency Arbitration Protocol, aturan arbitrase khusus untuk sengketa kepailitan. Indonesia perlu mendorong kurator dan pengurus PKPU untuk berpartisipasi aktif dalam forum internasional, termasuk menjadi arbiter di lembaga-lembaga seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Ketegangan antara arbitrase dan kepailitan adalah keniscayaan dalam dunia bisnis global. Tantangannya bukan menghindarinya, tapi bagaimana kita menyusun mekanisme hukum yang saling melengkapi dan menghormati,” tutup Alvin.
















