Menghukum Perilaku Homoseksual dalam Perspektif Pancasila
Kolom

Menghukum Perilaku Homoseksual dalam Perspektif Pancasila

Kebijakan hukum pidana terhadap perilaku homoseksual diharapkan dengan menggali nilai-nilai moral yang terdapat dalam Pancasila.

Bacaan 4 Menit
Menghukum Perilaku Homoseksual dalam Perspektif Pancasila
Hukumonline

Hubungan antara hukum dengan moral terjalin secara fungsional dan resiprokal. Artinya, dua kaidah sosial itu mempunyai hubungan fungsional yang timbal balik. Relasi fungsional keduanya terutama terlihat dalam pembentukan kaidah hukum dan dalam penegakan hukum sekaligus moral. Menyoal perilaku homoseksual dalam perspektif moral, tampaknya sudah perlu diatur dalam hukum yang ada di Indonesia.

Hingga saat ini homoseksual belum dilarang oleh hukum positif Indonesia. Padahal, perilaku homoseksual bertentangan dengan moral ideologi Pancasila. Penetapan perilaku homoseksual sebagai tindak pidana perlu dilakukan melalui kebijakan hukum pidana oleh badan-badan yang berwenang. Tujuannya untuk merespon dengan baik keadaan dan situasi pada saat ini. Selain itu, membuat kebijakan hukum pidana terhadap perilaku homoseksual diharapkan dengan menggali nilai-nilai moral yang terdapat dalam Pancasila.

Baca juga:

Pada dasarnya homoseksual adalah perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila. Rujukan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa adalah kitab suci agama dan kepercayaan yang diakui di Indonesia. Kitab suci agama Islam, Kristen Protestan dan Katolik, Hindu, Budha dan aliran kepercayaan Konghucu menyatakan karakter manusia hanya ada laki-laki dan perempuan. Begitu juga dalam undang-undang tentang perkawinan di Indonesia hanya ada mengakui dua jenis kelamin. Jadi, permintaan melegalkan pasangan kawin sejenis akan merusak tatanan yang ada.

Sila kedua berbunyi Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab berarti kemanusiaan sendiri punya martabat sebagai acuan moral. Nilai keadaban harus terlibat dalam merumuskan serta menjalankan kebijakan berbangsa dan bernegara Indonesia. Homoseksual di sisi lain adalah paham yang tidak memenuhi nilai keadaban. Perilaku homoseksual mengandung paham kebebasan yang bertentangan dengan adab ketimuran yang banyak diakui di Indonesia. Jika ditinjau dari perspektif kemanusiaan pun bertentangan, terutama saat kelompok minoritas meminta diakui keberadaannya. Bahkan meminta disahkan dengan undang-undang yang jelas menjadi tidak adil karena sifat undang-undang adalah berlaku umum.

Sila kedua mengandung nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Di sisi lain, perilaku homoseksual dapat memusnahkan peradaban umat manusia. Homoseksual terbukti tidak mampu melahirkan peradaban. Sila kedua Pancasila jelas mengandung suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada norma, nilai moral, dan kebudayaan. Kesadaran ini harus dipenuhi baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap lingkungannya. Selain itu, sila kedua ini juga menjelaskan bahwa sesama manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum. Ada kandungan prinsip asasi soal kecintaan kepada sesama manusia sesuai dengan prinsip kejujuran, kesamaan derajat manusia, keadilan, dan keadaban.

Sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia menegaskan hakikat bangsa yang multikultural dari berbagai aspek. Namun, kenyataan itu tidak boleh mengarahkan pada perpecahan tetapi justru mampu menjadi satu kesatuan bangsa yang utuh. Nilai yang terkandung di dalam sila ketiga ialah sifat kodrat manusia yang monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Sudah pasti manusia memiliki perbedaan individu, suku, ras, kelompok, golongan hingga agama.

Tags:

Berita Terkait