Mengintip Aturan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Berita

Mengintip Aturan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Ada kuota khusus untuk yang sudah lanjut usia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Namun perpanjangan pengisian sisa kuota tersebut terdapat peruntukannya. Yakni bagi jamaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga. Kemudian, jamaah haji penyandang disabilitas dan pendampingannya, jamaah haji lunas tunda. Tak hanya itu, juga bagi pedamping jamaah haji lanjut usia dan jamaah haji pada urutan berikutnya. Pengaturan terkait dengan pengisian sisa kuota  kabupaten/kota  bakal diatur melalui peraturan menteri.

Visa haji

Dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melarang pengunaan visa haji  di luar kuota haji Indonesia oleh jamaah haji. Ketentuan larangan tersebut dikecualikan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mendapat undangan bisa haji mujamalah dari pemerintah Arab Saudi untuk melaksankan ibadah haji.

Viasa haji Indonesia terdiri dari dua. Pertama, visa haji  kuota Indonesia. Kedua, visa haji mujamalah undangan kerajaan Arab Saudi. Warga Indonesia  yang mendapatkan undangan  visa haji mujamaah  dari kerajaan Saudi wajib berangkat melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

PIHK inilah yang bakal memberangkatkan warga Indonesia  yang mengantongi visa mujamalah. Menjadi kewajiban PIHK melaporkan kepada menteri terkait. Bagi PIHK yang telah diberikan kewenangan, namun tidak melaporkan keberangkatan  warga Indonesia yang mengantongi visa mujamalah  dari pemerintah Saudi bakal diancam sanksi administrative, berupa  teguran lisan, teguran tertulis, pengetian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. Nah pengaturan soal tata cara pengenaan sanksi bakal diatur lebih lanjut  dengan peraturan menteri.

Menteri Agama agama melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan  setiap warga negara  yang mengantongi visa mujamalah.

Tags:

Berita Terkait