Mengintip BPK Negara Manca
Berita

Mengintip BPK Negara Manca

Kinerja BPK Indonesia masih jauh tertinggal dengan negara lainnya. Wewenang audit pajak masih terbatas. BPK akan mengajukan uji materi UU Pajak ke MK.

CRY/CRM/Tif
Bacaan 2 Menit
Mengintip BPK Negara Manca
Hukumonline

 

Meski demikian, Baharuddin menampik terjadi perselisihan dengan Depkeu. Mekanisme UUD memang seringkali terjadi benturan, baik di tingkat UU maupun PP. Kita bicarakan baik-baik dahulu. Jika UU tak sejalan dengan UUD,ya, kita bawa ke MK. Kalau levelnya PP kita usung ke MA. Hal seperti ini wajar saja dan tak cuma satu kali terjadi. Kita dan Depkeu tetap bekerja sama, tuturnya.

 

Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Harry Azhar Aziz menjelaskan proses penggodokan RUU Perpajakan masih berlanjut. Akan kita lihat arahnya ke mana. Namun saya tetap ingin menggiring ke arah kewenangan BPK. Kerja BPK jangan dibatasi, ujarnya.

 

Berwewenang periksa pajak

Berbeda dengan BPK Indonesia, BPK negara lainnya justru mengantongi wewenang mengaudit pajak. BPK Australia misalnya. BPK Australia memiliki bujet Aus$64 juta per tahun. BPK ini setiap tahunnya memeriksa 260 laporan keuangan, melakukan 50 audit kinerja, serta melaporkan 55 temuan langsung ke parlemen. Kami juga mengeluarkan opini terhadap pendapatan maupun belanja negara senilai 450 juta dolar Australia. Audit pajak langsung kami laporkan kepada parlemen, tutur Steve Chapman, Wakil Ketua BPK Australia.

 

Setali tiga uang, negeri jiran Malaysia pun berwenang memeriksa pajak. Itu bidang kuasa kami sepanjang tahun. Ada pasukan audit yang bisa memeriksa pajak penghasilan. Kemudian hasilnya dilaporkan kepada pemerintah, ujar Ketua BPK Malaysia Tan Sri Dato' Setia Haji Ambrin bin Buang. Hanya saja, Ambrin mengakui masih ada kendala lambatnya proses pengumpulan dokumen yang lengkap.

 

Sama halnya BPK Brunei. Keuntungannya, kami hanya negara kecil sehingga akses informasi mudah didapat. Kami memeriksa jenis pajak perusahaan (corporation tax), papar Ketua BPK Brunei Datin Paduka Hajah Salmah binti Haji Hanafiah.

 

Rusia juga senada seirama. Kami bisa mengaudit bujet negara, baik pendapatan maupun belanja. Kami melaporkan hasil audit ke pemerintah maupun parlemen. Kami punya 12 auditor; 2 orang untuk audit pendapatan dan 10 orang untuk memeriksa belanja negara, ujar Wakil Ketua BPK Rusia Alexander N. Semikolennykh. Alex menjelaskan, peran audit pajak sangat besar karena surplus anggaran tak hanya didulang dari ekspor minyak. Surplus ini pun diraup dari pendapata pajak yang cukup besar. Sayang, Alex tidak memaparkan berapa besar pendapatan pajak per tahun. Uniknya, Rusia mulai terbuka dan meninggalkan sistem terpimpin.

 

BPK Iran tak kalah unik. Iran dinaungi oleh sistem pemerintahan Islam. Sistem keuangan kami pun harus sesuai dengan Al Quran dan Sunnah, ujar Ketua BPK Iran Mohammad Reza Rahimi. Reza menjelaskan pendapatan pajak meningkat 102 persen. Auditor bisa memeriksa pajak perorangan. Hanya saja, status auditor adalah pegawai Depkeu. Reza mengakui masih terjadi penggelapan pajak.

 

Karena Iran berbasis Islam, Setiap suap maupun rente akan ditindak tegas, sambung Reza. Iran punya lembaga hukum (Guardian Council) yang terdiri dari 12 orang; 6 orang yurisprudensi dan 6 orang pengacara. MA (Supreme of Court) pun harus menengok Al Quran dan Sunnah, demikian halnya ekonomi negara.

 

Lembaga yang sedang moncer adalah BPK Thailand. Maklum, baru saja BPK ini mengungkap praktek bisnis PM Thaksin Sinawatra yang tak lazim. Buntutnya, Thaksin terguling melalui kudeta damai yang dipimpin Jenderal Sonthi Bonyaratkalin. Sebelum 1999, sistem kita buruk karena BPK tak berhak menyentuh pajak, ujar Ketua BPK Thailand Khunying Jaruvan Maintaka.

 

Setelah Reformasi Konstitusi 1999, BPK ini bisa menembus dokumen pembayar pajak (tax payer). Hukum pajak kami sangat ketat. Pajak dikutip oleh Departemen Penerimaan Negara (National Revenue Department). Kami berhak mengaudit pajak penghasilan maupun otomotif, sambung Jaruvan.

 

Nah, setelah menengok pengalaman negara lainnya, kapan BPK kita mampu unjuk gigi? Hingga usianya yang menua, sudahkah BPK Indonesia banyak belajar?

 

Ada satu hal yang masih mengganjal di benak Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution. BPK Indonesia adalah satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara yang tak bisa mengaudit pajak, selorohnya dalam jumpa pers Seminar Sehari Pemeriksaan Sektor Publik di Jakarta Convention Center (9/1). Dalam jumpa pers tersebut, Anwar ditemani oleh pejabat BPK Iran, Australia, Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, serta Rusia. Acara ini merupakan peringatan 60 tahun BPK –yang berdiri sejak 1 Januari 1947.

 

Anwar dan kawan-kawan masih terhalang aturan kerahasiaan data wajib pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). UU KUP ini dipertegas dengan keluarnya Surat Dirjen Pajak (SDP) Nomor S198/PJ/1998 (3/9/1998) dan SDP Nomor SR-296/PJ/1999 (2/11/1999) –perihal dokumen pajak yang dapat diperiksa oleh BPK. Dengan berbagai peraturan tersebut, BPK tak bisa memeriksa Ditjen Pajak tanpa seizin Menkeu. Kerja BPK akan terbatas dalam pemeriksaan pajak sehingga tak sesuai dengan standar pemeriksaan BPK, tulis Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono.

 

Mengapa BPK begitu getol berkepentingan memeriksa pajak? Dalam pidato sambutan Malam Pemberian Penghargaan atas Pencapaian Menuju Tertib Administrasi Keuangan di JCC (9/1), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir ini, 64 persen penerimaan negara berasal dari pajak. Artinya, dua pertiga pendapatan negara langsung dipungut dari rakyat. Setiap satu rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, sambung Presiden SBY.

 

Terpisah, anggota BPK Baharuddin Aritonang menguraikan BPK harus bekerja secara bebas dan mandiri. Mari tengok Amandemen UUD 1945 Pasal 23 ayat (1). Payung tertinggi kita kan UUD, celetuknya.

 

Karena itulah, Baharuddin menantang uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU KUP ini nantinya diamandemen menjadi UU Perpajakan yang baru. Target DPR menggolkan RUU ini pada 2007. Baharuddin menyadari, draft RUU Perpajakan tak jauh beda dengan UU KUP yang telah ada. Sama saja, jika UU Perpajakan baru masih menghalangi kerja BPK (untuk audit pajak –red), kita akan maju judicial review.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info