Mengintip Peran Business Development di Kantor Hukum
Corporate Law Firms Ranking 2019

Mengintip Peran Business Development di Kantor Hukum

​​​​​​​Asisten khusus para partner. Mulai dari mengurus dokumen, menyajikan informasi, melakukan analisis peluang, hingga menyusun strategi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Mengintip Peran <i>Business Development</i> di Kantor Hukum
Hukumonline

Istilah business development mungkin masih membingungkan bagi kalangan pengelola bisnis jasa hukum. Dilansir dari sebuah artikel di Forbes, memang ada banyak penjelasan tentang business development. Intinya, unit ini bekerja untuk mendorong pengembangan bisnis lebih baik lagi dengan mengeksplorasi konsumen, pasar, dan kerja sama ke berbagai pihak. Peran yang di kalangan law firm banyak dilakukan oleh kalangan partner. Lantas apa yang istimewa?

 

Abadi Abi Tisnadisastra, partner dari AKSET yang didirikan tahun 2010, menjelaskan kepada hukumonline.com bahwa kehadiran unit business development pada dasarnya memang menunjang peran partner dalam hal mengembangkan bisnis law firm. “Law firm is a business, maka seperti bisnis lainnya harus punya perencanaan. Peran partner tidak hanya menghasilkan produk, tapi juga bagaimana menjualnya,” kata pria yang akrab disapa Abi.

 

Sudah menjadi kelaziman dalam corporate law firm bahwa salah satu pembeda peran partner dan associate adalah tanggung jawab untuk mengembangkan bisnis. Menambah jumlah klien, memperluas akses jaringan law firm, dan mengelola manajemen law firm adalah peran tambahan yang menjadi beban level partner.

 

Menurut Abi, beban para partner tidak hanya bekerja memberikan layanan jasa hukum namun juga menjamin keberlangsungan kantor hukum mereka. Di tengah dinamika perkembangan bisnis, ia berpendapat bahwa peran ini tidak bisa lagi hanya mengandalkan tenaga para partner saja. Berbagai law firm besar di tingkat internasional dinilainya berhasil tumbuh berkembang karena memanfaatkan tim  khusus business development.

 

Abi mengakui bahwa besar atau kecil ukuran kantor hukum menjadi pertimbangan soal keberadaan unit strategis ini. Partner di corporate law firm dengan jumlah satu hingga tiga orang personel tentu masih leluasa mengelola sendiri strategi bisnisnya. Berbeda dengan kantor hukum dengan banyak personel yang menangani perkara lebih banyak dan tentunya biaya operasional lebih besar.

 

“Pada waktu ukurannya sudah tidak lagi kecil, saya rasa investasi untuk memiliki tim business development patut dipertimbangkan,” ujarnya. Kehadiran unit business development meringankan pekerjaan partner untuk berbagai urusan selain produk jasa hukum yang disediakannya.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait