Mengintip Praktik Persidangan Pengujian UU di MK
Berita

Mengintip Praktik Persidangan Pengujian UU di MK

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengulas kewenangan praktik pengujian UU terhadap UUD 1945.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Foto: Humas MK
Foto: Humas MK

Hakim Konstitusi Saldi Isra melalui ruang virtual memberi materi berjudul “Persidangan dan Putusan“, Minggu (25/4/2021) kemarin. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI).  Dipandu moderator M. Afdhal Alfarisyi, Saldi menerangkan tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diamanatkan Pasal 24C UUD 1945. Dia juga mengulas lebih dalam mengenai mahkota MK berupa pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.

“Hal ini dimaksudkan untuk menilai apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Saldi Isra seperti dikutip laman MK.  

Saldi menerangkan keseluruhan dari undang-undang dapat diajukan pengujian oleh perseorangan warga negara, badan hukum privat/publik, lembaga negara, kesatuan masyarakat adat. Para Pemohon dapat mengujikan substansi dari suatu norma undang-undang baik secara formil maupun materil yang dianggap merugikan hak konstitusionalnya. 

Dlam tahap pengajuan permohonan. Pemohon harus mendaftarkan permohonannya kepada Kepaniteraan MK yang dapat dilakukan secara daring atau mengantarkan langsung pada ruang pendaftaran pengajuan perkara di Gedung MK. Selanjutnya Kepaniteraan MK memeriksa berkas-berkas awal yang diajuan Pemohon, mulai dari ketentuan secara formal seperti identitas Pemohon, lampiran, dan lainnya sesuai syarat administrasi pengajuan permohonan.

“Apabila dinilai sudah lengkap, permohonan tersebut akan didaftarkan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dan diberi nomor perkara,” kata Saldi.  

Setelah itu, Kepaniteraan menyampaikan permohonan pada Ketua MK beserta usulan yang akan ditunjuk sebagai Hakim Panel untuk memeriksa awal permohonan ini. Setiap hakim akan memiliki daftar perkara yang sedang menjadi tugasnya, sehingga pengelolaan perkara yang ada akan terpantau dengan jelas dan dibuat berimbang. Berikutnya, perkara akan didistribusikan kepada Hakim Panel oleh Kepaniteraan. Kemudian Ketua Panel akan menjadwalkan sidang pendahuluan. 

Biasanya, dalam setiap perkara, hakim konstitusi didampingi 2 orang peneliti, 1 orang sekretaris judisial, dan 1 orang sekretaris umum. Setelah perkara sampai pada hakim konstitusi, dilakukan pembacaan awal permohonan. Para peneliti juga melakukan telaah awal terhadap perkara. Dari hasi telaah awal, peneliti akan menyampaikan hasilnya yang kemudian digabung dengan hasil bacaan hakim sebagai “modal” ketika memberikan nasihat pada saat sidang pemeriksaan pendahuluan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Tags:

Berita Terkait