Kelebihan dan kekurangan
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Adang Daradjatun menyoroti aspek legislasi. Menurutnya, terdapat kelebihan dan kekurangan omnibus law RUU Cipta Kerja. Dia mengurai tentang kelebihan. Pertama, pembahasan bersifat multisektor serta menggabungkan banyak UU, sehingga waktu pembahasan yang diperlukan lebih cepat dibandingkan dengan mengubah UU tersebut satu per satu.
Kedua, omnibus law lebih tepat diterapkan di negara yang regulasinya tumpang tindih, hiper regulai dan disharmoni. Tujuan omnibus law setidaknya menjawab soal efisiensi dan harmonisasi hukum. Ketiga, karena menggabungkan banyak UU untuk dibahas dalam satu RUU, maka ada efisiensi anggaran negara dalam proses penyusunan UU dapat tercapai. Keempat, omnibus law RUU Cipta Kerja harus menciptakan instrumen kemudahan berusaha.
“Tak hanya menguntungkan investor asing dan dalam negeri, tetapi juga wirausaha yang baru tumbuh sesuai arus perkembangan generasi baru yang lebih memilih menjadi wiraswasta mandiri,” kata Adang dalam paparannya di acara diskusi tersebut.
Sementara kekurangan omnibus cipta kerja, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. Pertama, bila diterapkan di Indonesia dikhawatirkan tak sejalan dengan sistem hukum Indonesia yang menganut civil law. Pasalnya, konsep omnibus law lebih dikenal penerapannya di negara yang menganut sistem common law.
Kedua, melalui pembahasan yang cepat dan merambah banyak sektor, omnibus law dikhawatirkan mengenyampingkan pedoman tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis yakni memungkinkan mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan UU.
Ketiga, memungkinkan dipangkasnya kewenangan DPR sebagai pembentuk UU yang demokratis serta hasil pembahasan rentan mengalami uji materi. “Karena sifatnya yang cenderung tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam proses pembentukan dan sangat singkat,” kata jenderal purnawirawan polisi bintang tiga itu.
















