Mengintip Tantangan Sektor Pajak 2019
Berita

Mengintip Tantangan Sektor Pajak 2019

Relaksasi hak wajib pajak dan pembahasan revisi paket undang-undang perpajakan yang ditunggu oleh seluruh pemangku kepentingan sektor pajak Indonesia harus dimulai.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Kristiaji mengatakan, untuk mewujudkan paradigma tersebut diperlukan sejumlah cara. Misalnya, perlindungan hak-hak wajib pajak dalam sistem administrasi pajak. Adanya penguatan peran Komite Pengawas Perpajakan sebagai tax ombudsman yang hadir mewakili wajib pajak. Hingga proses perumusan kebijakan yang partisipatif dan berbobot dengan adanya dukungan kehadiran lembaga riset di bidang pajak.

 

Selain itu, adanya interaksi antarpemangku kepentingan pajak yang setara dan berkualitas dalam menjamin ekosistem yang mendukung terwujudnya sistem pajak yang berimbang turut dibutuhkan. “Terakhir, dan yang paling penting, adalah dukungan kepemimpinan nasional,” tambahnya.

 

Atas dasar itu, DDTC Fiscal Research memperkirakan bahwa realisasi penerimaan pajak di 2019 akan berada di kisaran Rp1.450 triliun hingga Rp1.491,2 triliun. Dengan kata lain, realisasi penerimaan pajak hanya antara 91,9% hingga 94,5% dari target sebesar Rp1.577,6 triliun.

 

Menurut Kristiaji, berbagai relaksasi yang berkaitan dengan hak-hak wajib pajak dan mekanisme administrasi harus tetap dipertahankan. Pada saat yang bersamaan, pembahasan revisi paket undang-undang perpajakan yang ditunggu oleh seluruh pemangku kepentingan sektor pajak Indonesia harus dimulai.

 

Sebelumnya, sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi perpajakan, pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan di sektor perpajakan. Kepala Bidang Keuangan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara, menjelaskan reformasi perpajakan dilakukan dengan cara melakukan revisi terhadap seluruh rangkaian peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, revisi tidak dilakukan secara tergesa-gesa agar peraturan perpajakan yang dihasilkan berdampak pada pelayanan yang baik terhadap masyarakat.

 

Dalam konteks ini, peraturan yang akan direvisi adalah peraturan pada tingkat Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Peraturan Dirjen Pajak. Sementara dalam tataran UU, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPn) meskipun mendekati masa pemilu.

Tags:

Berita Terkait