Mengkaji Ulang Status Ganja dalam Hukum
Berita

Mengkaji Ulang Status Ganja dalam Hukum

Apakah status ganja akan diturunkan, atau sampai pada pemikiran melegalkan ganja di Indonesia?

KML
Bacaan 2 Menit

 

Tomi sendiri menegaskan bahwa pihaknya baru sebatas penelitian. Rekomendasinya nanti akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan. Yang disebut terakhir inilah yang akan memutuskan apakah ganja akan diturunkan statusnya atau dilegalkan pemakaiannya secara terbatas.

   

Pengalaman Belanda

Selama ini ada pandangan bahwa Belanda termasuk negara yang melegalkan ganja. Berdasarkan penelusuran hukumonline, tidak ada aturan yang menyatakan ganja legal. Bahkan revisi tahun 1976 terhadap UU Opium Belanda menempatkan ganja ke dalam status illegal dan ada ancaman hukuman bagi produsen, penjual, serta penggunanya.

 

Meski begitu, Belanda mengambil langkah pragmatis untuk mengontrol ganja dan hashish. Sebagaimana yang tertuang dalam buku Introduction to Dutch Law  terbitan Kluwer International (1999), ada toleransi bagi pemakai dan penjual eceran ganja yang masuk kategori soft drugs. Melalui Guidelines of the Dutch Prosecutors General 1976 Belanda menetapkan standar pelanggaran yang tidak akan didakwa sebanyak tiga puluh gram. Pemilikan oleh konsumen kembali dibatasi hingga menjadi lima gram pada 1996. Meski begitu, bukan berarti pemerintah benar-benar membebaskan penggunaan ganja, pengedaran yang sistematis serta ekspor-impor. Pelakunya tetap dapat dipenjara.

 

Menurut buku ini, kebijakan Belanda yang demikian antara lain dimaksudkan untuk mencegah penghamburan biaya kriminalisasi penggunaan ganja. Pengaturan terhadap coffeshop (toko penjual soft drugs) dan suppliernya cukup ketat, contohnya hanya menyalurkan soft drugs, dan dalam jumlah tertentu. Meski begitu, mengontrol hubungan supplier dan coffeshop tidak mudah. Dalam praktek penentuan batas toleransi oleh aparat menjadi masalah tersendiri.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info