Mengukur Keamanan Penukaran Uang di Pinggir Jalan untuk Lebaran
Edsus Lebaran 2019

Mengukur Keamanan Penukaran Uang di Pinggir Jalan untuk Lebaran

Menjelang lebaran, masyarakat diimbau menukarkan uang di tempat-tempat penukaran resmi, baik yang diselenggarakan BI, perbankan maupun pihak lain yang ditunjuk oleh BI.

Halamatul Qur'ani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Sehingga dalam konteks ini aspek hukum perlindungan konsumen dikembalikan pada kebijaksanaan masyarakat dalam memilih tempat penukaran uang. Mengingat kewajiban BI terhenti pada penjaminan ketersediaan uang, kemudahan akses tempat penukaran uang resmi dan pemberian edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar menukarkan uang di outlet resmi. Kebanyakan masyarakat, katanya, masih tetap saja memilih diluar outlet resmi lantaran dianggap lebih cepat dan mudah diakses walaupun sebetulnya berisiko.

 

Hal yang sama diutarakan Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo. Dia mengatakan, bahwa penukaran uang liar selama ini memang sudah biasa terjadi di musim lebaran. Kendati berpotensi memakan korban penukaran uang palsu, sayangnya sanksi soal penukaran uang liar ini memang belum diatur secara tegas.

 

Ia pun tak menampik bahwa perlindungan konsumen dalam konteks ini memang hanya sebatas imbauan dan sosialisasi saja dari pemerintah dan risikonya diserahkan kembali kepada konsumen. Untuk itu, Ia mengimbau agar masyarakat menukarkan uang di outlet BI, atau bank lain atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan BI.

 

Dia mencontohkan di counter liar seperti di terminal misalnya, selain ada risiko soal keaslian, pihak penukaran uang juga mengutip fee. “Jadi kalau kita tukar 100 ribu, itu dapatnya bisa di bawah Rp100 ribu, ini juga kan bisa memberatkan konsumen,” kata Sudaryatmo kepada hukumonline.

 

Menurutnya, memang tidak ada batasan soal berapa potongan untuk fee yang wajar bagi mereka yang menjajakan penukaran Rupiah di pinggir jalan. Namun, kalau fee yang dikutip terlalu besar, kata Sudaryatmo, itu juga bisa jadi persoalan.

 

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar konsumen lebih memilih untuk menukarkan uang di outlet resmi yang tidak mengenakan fee. Lebih jauh, Sudaryatmo menilai adanya pembatasan penukaran di sejumlah outlet resmi juga merupakan suatu hal yang positif, yakni untuk mengantisipasi uang yang ditukarkan untuk diperdagangkan kembali.

 

Baca juga:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait