Mengukur Keamanan Penukaran Uang di Pinggir Jalan untuk Lebaran
Edsus Lebaran 2019

Mengukur Keamanan Penukaran Uang di Pinggir Jalan untuk Lebaran

Menjelang lebaran, masyarakat diimbau menukarkan uang di tempat-tempat penukaran resmi, baik yang diselenggarakan BI, perbankan maupun pihak lain yang ditunjuk oleh BI.

Halamatul Qur'ani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Waspada penukaran uang palsu menjadi penting untuk disadari masyarakat, sehingga tak bisa diremehkan setiap upaya yang dilakukan untuk mengenali uang Rupiah, yakni dengan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Tak sebatas penukaran uang saja, dalam jual beli pun tetap saja dibutuhkan upaya 3D tersebut. Soalnya, bisa saja mata rantai transaksi uang telah tercemar oleh uang palsu yang beredar akibat penukaran uang palsu yang sebelumnya terjadi.

 

Baca juga:

 

Pengacara yang concern terhadap perlindungan konsumen, David Tobing, berpendapat pembatasan penukaran uang di outlet resmi menjadi penting untuk menghindari adanya pihak-pihak yang memfasilitasi penukaran uang namun dengan mencari keuntungan.

 

Ia mencontohkan, bila menukarkan uang seratus ribu, mestinya mendapatkan penukaran uang juga seratus ribu. Tetapi, kalau di outlet tidak resmi ada keuntungan yang diambil sehingga tukaran uang yang diterima masyarakat tak bulat seratus ribu.

 

“Padahal ini tak bisa dikatakan jual beli uang sehingga bisa memperoleh untung. Uang tak bisa diperjualbelikan, kecuali kurs ya,” katanya kepada hukumonline.

 

Ia juga mengingatkan bila penukaran uang dilakukan bukan di tempat resmi, maka potensi adanya uang palsu akan selalu ada. Terlebih, penyedia penukaran uang itu bersifat temporary, artinya bukanlah satu institusi, tidak mempunyai tempat permanen dan akan bubar sendiri dengan selesainya tren penukaran uang.

 

“Jadi nanti kalau terjadi adanya uang palsu atau rusak atau jumlah uangnya kurang, maka akan sulit dimintai pertanggungjawaban,” tukasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait