Mengurai Benang Kusut Centurygate
Fokus

Mengurai Benang Kusut Centurygate

BPK dalam laporan audit investigasinya menyatakan bahwa bailout kepada Bank Century setelah tanggal 18 Desember 2008 ilegal. Benarkah?

Sut/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Penarikan oleh nasabah yang memiliki simpanan kurang dari Rp2 miliar dilakukan oleh 8.249 nasabah (96 persen) dengan total penarikan sebesar Rp2,19 triliun atau 54 persen. Sedangkan penarikan oleh nasabah dengan simpanan di atas Rp2 miliar, dilakukan oleh 328 nasabah (4 persen) dengan total penarikan sebesar Rp1,83T (46 persen), atau jika dihitung, rata-rata penarikan setiap nasabah sebesar Rp5,6 miliar.

 

Yang jelas, cerita PMS ke Bank Century oleh LPS terus menggelinding bak bola liar. Pasca-laporan hasil audit BPK yang menyatakan adanya kesalahan dalam penyelamatan Bank Century, langsung ditanggapi DPR. Para wakil rakyat di Senayan pun segera membentuk panitia angket untuk menyelidiki kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga triliunan itu.

 

Kasus Bank Century ini memang penuh tanda tanya. Salah satu temuan BPK yang patut dicurigai adalah pengucuran dana pada tahap ketiga dan keempat. Pada tahap itu, PMS kepada Bank Century dinilai tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, LPS tetap mengucurkan sejumlah uang walau dasar hukumnya, Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), telah ditolak DPR pada sidang paripurna pertengahan Desember 2008 silam.

 

Sejumlah dokumen yang diperoleh BPK memang menyatakan bahwa Perpu JPSK telah ditolak DPR. Dokumen itu terdiri dari notulensi rapat paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008, penjelasan Ketua DPR periode 2004-2009, surat Ketua DPR RI kepada Ketua BPK pada tanggal 1 September 2009 perihal permintaan audit investigasi dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Bank Century, serta laporan Komisi XI DPR mengenai pembahasan laporan kemajuan pemeriksaan investigasi kasus Bank Century dalam rapat paripurna DPR tanggal 30 September 2009.

 

Ilegal?

Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan dari total Rp6,76 triliun PMS Bank Century, sebesar Rp2,8 triliun disinyalir ilegal. BPK beralasan penyaluran itu dilakukan setelah tanggal 18 Desember 2008 atau setelah Perpu JPSK ditolak DPR menjadi undang-undang. Sekadar mengingatkan PMS kepada Bank Century oleh LPS dilakukan dalam empat tahap.

 

Tahap pertama pada 23 November 2008 sebesar Rp2,77 triliun. Uang sebesar ini digunakan untuk mencapai nilai kecukupan modal bank atau Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 10 persen, dimana Bank Century waktu itu CAR-nya minus dua digit. Sebenarnya, Peraturan Bank Indonesia menentukan batasan CAR minimal 8 persen. Jika 8 persen, artinya Bank Century hanya butuh dana sebesar Rp2,655 triliun. Namun Peraturan LPS melegalkan pemberian modal hingga 10 persen oleh LPS. Lalu tahap kedua pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,201 triliun untuk menutup kebutuhan likuiditas bank sampai 31 Desember 2008.

 

Setelah kedua tahap itu, pada 18 Desember 2008 Perpu JPSK gagal disahkan menjadi undang-undang. Namun, penyaluran oleh LPS ke Bank Century tetap berjalan, yakni tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,155 triliun dan tahap keempat pada 21 Juli 2009 sebesar Rp630 miliar. Kedua tahap yang disebutkan terakhir masing-masing untuk menutup kebutuhan CAR berdasarkan hasil assessment BI atas perhitungan direksi Bank Century dan hasil audit Kantor Akuntan Publik.

Tags:

Berita Terkait