Tidak jernih, apakah masalah ini karena kelalaian DPR dalam mengingatkan Presiden untuk membuat RUU pencabutan Perpu JPSK, atau memang sengaja dilakukan pemerintah untuk memanfaatkan kelengahan DPR. Yang jelas, perdebatan keberlakuan Perpu JPSK hanya satu dari rentetan kasus yang masih menjadi misteri ‘bailout’ Bank Century.
Bagai benang kusut, persoalan Bank Century harus segera diluruskan. Jangan sampai masalah ini menjadi skandal besar yang bisa menjatuhkan perekonomian nasional. Tentu tugas Pansus Angket DPR kasus Bank Century harus mengungkap ini semua. Semoga.