Warganet kerap dibuat kesal dengan adanya pemberitaan tentang penjatuhan vonis yang relatif ringan kepada seorang Terdakwa, dimana hal tersebut didasari karena adanya pertimbangan dari Hakim tentang sikap dan perilaku ‘sopan’ yang ditunjukan oleh Terdakwa selama menjalani proses persidangan. Dalam banyak pemberitaan di media massa, pertimbangan Hakim tentang hal ini seringkali juga dibuat seolah-olah menjadi suatu hal yang sangat negatif.

Bahkan sebagai praktik buruk dalam penyelenggaraan persidangan pidana di Indonesia, terutama dalam hal penjatuhan vonis pidana oleh Hakim. Sebenarnya, bagaimana aturan hukum terkait dengan Hakim yang mempertimbangkan sikap dan perilaku seorang Terdakwa yang sopan di persidangan, serta kaitannya antara sikap dan perilaku sopan tersebut dengan vonis yang dijatuhi oleh Hakim kepada si Terdakwa?
Baca Juga:
Makna Kebijaksanaan Hakim dalam Perspektif Psikologi
Menyoal Amicus Curiae dalam Praktik Peradilan di Indonesia
Perintah Undang-Undang
Dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur jika dalam membuat putusan pidana, Hakim wajib memuat poin-poin penting, yang salah satunya adalah “pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa”.
Melihat dari ketentuan pasal tersebut, memuat pertimbangan tentang keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terhadap seorang Terdakwa dalam putusan merupakan suatu hal yang wajib dan diperintahkan oleh Undang-Undang, dan apabila hal ini tidak dimuat atau bahkan tidak dipertimbangkan oleh Hakim, maka dapat mengakibatkan putusan menjadi batal demi hukum (lihat Pasal 197 ayat (2) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012 tanggal 22 November 2012).
‘Sikap Sopan’ sebagai keadaan yang meringankan Terdakwa
Bagi para penegak hukum, khususnya bagi para Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta para Advokat yang sering bersidang di ruang pengadilan, tentunya sangat memahami bagaimana proses jalannya persidangan, dimana setiap kata, pertanyaan, serta jawaban yang disampaikan oleh para pihak dapat mempengaruhi kondisi dan situasi di ruang sidang tersebut.
Bukan hanya itu, setiap hal yang disampaikan di ruang sidang, tidak hanya sekedar kata-kata belaka, melainkan juga sudah berbalut dengan ragam perasaan, seperti perasaan sedih, kesal, marah, sehingga setiap pihak dalam persidangan haruslah dapat menguasai dirinya masing-masing untuk membuat ruang sidang tetap kondusif. Dengan kondisi dan situasi yang sedemikian rupa, sikap kooperatif dari seorang Terdakwa juga sangat diperlukan.
















