Mengurai Pentingnya Perlindungan Terhadap Ekonomi Kreatif
Berita

Mengurai Pentingnya Perlindungan Terhadap Ekonomi Kreatif

Pemerintah serius menangani persoalan ini. Keseriusan itu terlihat dari revisi UU yang erat kaitannya dengan Kekayaan Intelektual, dengan memperberat ancaman pidana terhadap pelakunya.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Foto: CR-23
Foto: CR-23
Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Dunia yang tepatnya tanggal 24 April, Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) melaksanakan kegiatan “World Intellectual Property Day 2017” bertajuk Perlindungan Karya Kreatif dari Pembajakan di FX Sudirman, Jakarta, Sabtu (29/04). Dalam momen ini juga diadakan pameran produk kreatif dan agenda ramah tamah para finalis lomba menggambar poster dan lomba membuat film pendek.

Tidak hanya itu, terdapat pula dialog interaktif dengan dua sesi. Sesi pertama bertemakan pemaparan program-program pemerintah baik di kementerian/lembaga dalam mendukung dan melindungi Kekayaan Intelektual dari pembajakan terutama di Era Digital. Pembicara sesi ini adalah Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi BEKRAF Ari Juliano Gema, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Salmon Pardede, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Bambang Heru Tjahjono, dan perwakilan dari Mabes Polri.

Sesi kedua bertemakan Peluang dan Tantangan Berkarya di Era Digital. Dimana yang menjadi pembicara adalah para pelaku yang terjun langsung dalam beragam dunia industri. Seperti pelaku industri musik Kevin Aprilio dan pelaku industri fashion Rinda Salmun.

(Baca Juga: BEKRAF Gandeng Firma Hukum dan INI Dukung Ekonomi Kreatif)

Dalam paparannya, Ari Juliano Gema mengutarakan pentingnya perlindungan terhadap ekonomi kreatif. Ia menilai, ekonomi kreatif berbeda dengan ekonomi komoditas. Misalnya, ekonomi komoditas bisa habis jika produk yang dijual habis. Namun, sebaliknya untuk ekonomi kreatif.

Jika dalam membuat satu karya dan dilesensikan, maka benefitnya dapat terus dirasakan. Atas dasar itu, aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan bagi para pelaku ekonomi kreatif ini. “Karena mungkin saja orang punya produk didaftarkan HAKI-nya, tapi hanya begitu saja selesai manfaatnya. Padahal tidak cukup sampai di situ untuk mendapat perlindungan HAKI,” katanya.

Contohnya, kata Ari, seorang penulis membuat karya novel, lalu karya itu dibuat film tanpa perlu membuat novel baru. Kemudian karakter peran di novel tersebut menarik sehingga di buat komik. Selanjutnya komik karakter itu bisa dijadikan motif baju, tas, sepatu dan produk lainya. “Nah, ini kan sebuah Kekayaan Intelektual, bukan suatu produk yang tidak memiliki kekayaan intelektual,” ungkapnya.

Menurut Ari, setiap produk pada dasarnya bisa berdiri sendiri dari berbagai jenis. Misalnya dalam sebuah handphone punya merek, bentuknya dilindungi desain industri, teknologi yang berfungsi dilindungi oleh paten, aplikasi di dalamnya dilindungi hak cipta. Jadi dalam satu produk bisa dilindungi beberapa HAKI.

“Maka BEKRAF juga menciptakan aplikasi di android bernama BIMA yang memberikan informasi Kekayaan Intelektual, dari jenisnya, cara pendaftaran dan biayanya semua ada,” tuturnya.

(Baca Juga: BEKRAF Janji Bantu Pembuatan Badan Hukum Gratis Bagi 100 UMKM)

Terlebih lagi, lanjut Ari, saat ini mulai bermunculan perusahaan start up. Sehingga, ide-ide yang muncul perlu dilindungi. BEKRAF sendiri memiliki kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pembajakan produk ekonomi kreatif. “Karena sekarang adalah delik aduan, sehingga BEKRAF siap membantu untuk mendampingi korban yang sertifikasi HAKI-nya dipalsukan dari mulai pendaftaran sampai keluarnya hasil proses penegakkan hukum,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Salmon Pardede menambahkan, dalam menangani permohonan Kekayaan Intelektual pemerintah memberikan kepercayaan pada Kementerian Hukum dan HAM. Kekayaan Intelektual adalah satu kesatuan dari hak cipta, paten, desain industri, merek, tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Ditjen KI bekerjasama dengan Polri dalam lindungi Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Menurutnya, masalah Kekayaan Intelektual bukan hanya dirasakan oleh Indonesia saja, tapi telah mendunia. Maka itu, perlindungan dan penegakan hukum menjadi penting di sektor ini. Persoalan pembajakan bukan hanya terjadi di industri kreatif saja, tapi juga telah merangsek ke sektor yang lain. Seperti sektor kesehatan, dengan dipalsukannya obat hingga cairan infus.

Atas dasar itu, Pemerintah serius dalam menanggulangi masalah pembajakan ini. Keseriusan itu terlihat dari revisi UU yang erat kaitannya dengan Kekayaan Intelektual. Misalnya UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dalam revisi terdapat ancaman pasal hukumannya diperberat. Begitu juga dengan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terdapat pemberatan hukuman pidana pemalsuan obat yang mengakibatkan orang lain menderita.

Apabila mengakibatkan kematian, maka hukumannya menjadi 10 tahun dengan denda Rp5 miliar. Regulasi lain adalah UU No. 13 Tahun 2016  tentang Paten yang juga terdapat ancaman pemalsuan yang diperberat. “Ini merupakan kepedulian pemerintah untuk mengurangi tingkat kriminalitas produk,” katanya.

Terkait dengan pembuatan sertifikat HAKI, sudah bisa dilakukan secara online. Hal ini menyikapi keluhan masyarakat selama ini yang menilai pembuatan sertifikat HAKI sangat lama, dari waktu 16 bulan hingga 2 tahun, kini sertifikasi hanya dalam waktu 9 bulan melalui online.

(Baca Juga: Kini, Informasi Kekayaan Intelektual Bisa Diakses Melalui Aplikasi)

Senada, AKBP Pandra Arsyat dari Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, Polri juga sudah memperbaiki dalam penanganan pembajakan HAKI yang bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Polri percaya, perlindungan HAKI ini akan meningkatkan taraf hidup masyarakat serta memberikan perlindungan hak ekonomi masyarakat.

Musisi Kevin Julio mengatakan, musik merupakan salah satu yang paling mudah dibajak. Menurutnya, kerugian di industri musik ini memang tidak terjadi secara langsung, namun, dapat dirasakan oleh pelaku industri. “Padahal kita membuat lagu lama-lama sampai galau dulu tetapi malah dibajak. Maka, tidak jarang menghindari hal itu musisi bekerjasama dengan toko untuk menjual lagu dengan DVD asli sehingga masyarakat mendapatkan DVD original,” katanya.
Tags:

Berita Terkait