Mengurai Problem Kesejahteraan Hakim yang Masih Jauh dari Ideal
Utama

Mengurai Problem Kesejahteraan Hakim yang Masih Jauh dari Ideal

Kesejahteraan hakim bukan melulu menyoal tunjangan dan hak keuangan, tapi elemen-elemen dasar yang harus terpenuhi. Kesejahteraan hakim harus dibedakan dengan PNS maupun perusahaan swasta. Keharusan merevisi UU Kekuasaan Kehakiman dan PP 94/2012.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

”Fakta menunjukan bahwa sudah 12 tahun tidak ada perubahan tunjangan jabatan. Hakim juga sempat menerima remunerasi tapi sejak PP 94/2012 tidak lagi menerima,” ujarnya.

Mantan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu menuturkan, hakim mengalami  kesulitan menerima fasilitas rumah negara, karena keterbatasan jumlah dan kondisi kelayakan. Kendatipun terdapat tunjangan sewa rumah, namun nominalnya lagi-lagi tidak ideal. Dia mencontohkan, tunjangan sewa rumah untuk hakim di DKI Jakarta sebesar Rp 2,5 juta.

Bahkan ada di berbagai daerah lain hanya Rp 1,25 juta-1,5 juta. Baginya dengan tunjangan sewa rumah sebesar Rp2,5 juta di DKI Jakarta hanya mendapatkan satu kamar tidur, kamar mandi dan dapur kecil. Walhasil, banyak hakim saat bertugas di DKI Jakarta misalnya, tidak memboyong keluarganya

”Banyak hakim juga pilih kos yang tentu dari segi keamanan tidak terjaga,” imbuhnya.

Fasilitas transportasi juga tidak ideal diterima hakim. Yasardin menjelaskan tunjangan biaya transportasi tidak cukup untuk mobil. Lalu, jaminan kesehatan juga dianggap tidak ideal. Sebelum 2024, hakim dan keluarga menggunakan Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Baru memasuki tahun ini, hakim menggunakan asuransi kesehatan BUMN, tidak termasuk keluarga.

Revisi UU Kekuasaan Kehakiman dan PP 94/2012

Menanggapi tidak idealnya kesejahteraan hakim tersebut, peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Peradilan (LeIP), Dian Rositawati menyampaikan kesejahteraan hakim bukan sekadar kenaikan gaji, tapi juga terdapat elemen-elemen dasar yang harus terpenuhi. Menurutnya, kesejahteraan hakim harus dibedakan dengan pegawai negeri maupun perusahaan swasta.

Dian menegaskan negara harus bertanggung jawab atas pemenuhan kesejahteraan hakim. Dalam pemenuhan kesejahteraan hakim ini juga harus mempertimbangkan independensi peradilan. Ketiadaan sistem penggajian hakim yang reguler menjadi permasalahan utama. Atas dasar itu, Dian Rositawati mendesak perlunya revisi PP 94/2012.

Perempuan biasa disapa Tita itu menilai, perlunya memikirkan sistem gaji dan tunjangan hakim. Perubahan status hakim setelah dikeluarkan dari status PNS menjadi akar permasalahan tidak jelasnya sistem gaji dan tunjangan hakim. Kemudian, perlunya kejelasan lembaga atau unit yang bertanggung jawab terhadap sistem penggajian dan kesejahteraan hakim.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info