”Jadi advokasinya harus libatkan multi-stakeholders seperti Kemenpan RB, Kemenkeu, Kemenkopolhukam,” ungkap Dian.
Untuk itu, Tita merekomendasikan agar pengaturan hakim menjadi bagian dari sistem pengganjian nasional. Kemudian, pengaturan gaji dan tunjangan perlu disetarakan dengan pimpinan di lembaga lain. Lalu, pengaturan gaji hakim perlu perhatikan rasio gaji pokok dan tunjangan dan perubahan UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman untuk kembali memperjelas penanggung jawab pemenuhan kesejahteraan hakim.
Rekomendasi
Dalam kesempatan sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Susi Dwi Harijanti menyampaikan terdapat beberapa negara memiliki sistem yang matang gaji dan tunjangan hakim seperti Kanada dan Amerika Serikat. Dia menyampaikan terdapat berbagai rekomendasi untuk memperbaiki sistem gaji dan tunjangan hakim.
Pertama, gaji dan tunjangan hakim tidak dapat dievaluasi secara terisolasi karena gaji hanyalah salah satu aspek dari kompensasi meliputi status, masa kerja, pensiun dan lingkungan kerja. Kedua, gaji hakim dikaitkan dengan pelaksanaan fungsi dalam kerangka kepentingan publik dan memberikan dorongan bagi mereka yang memiliki kemampuan tinggi supaya tertarik jadi hakim.
”Saya juga dapat bergembira jika ada hasil penelitian yang membuktikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan berhubungan dengan peningkatan kinerja sehingga dapat menjadi justifikasi,” ujarnya.
Prof Susi mengusulkan ada UU yang mengatur jabatan hakim dengan materi muatan berhubungan kesejahteraan hakim seperti penggajian, remunerasi, benefit, jaminan kesehatan dan keselamatan. Dia menyarankan penambahan peran Komisi Yudisial (KY) sebagai judicial compesation and benefit comission seperti praktik di Kanada.
















