Kesejahteraan hakim masih menjadi permasalahan saat ini. Mulai dari permasalahan tunjangan, remunerasi, rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan dan sebagainya masih belum optimal memenuhi kesejahteraan hakim. Menariknya, dalam debat calon presiden (Capres) pertama pada Pemilu 2024 terdapat pasangan calon (Paslon) Capres bakal menaikan gaji hakim serta memperbaiki remunerasi.
Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yasardin menyampaikan hakim sebagai pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman seharusnya mendapat perhatian khusus negara dalam pemenuhan kesejahteraannya. Menurutnya, dalam Bab II Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012 tentang tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, hakim memiliki hak keuangan dan fasilitas. Sayangnya, nominalnya belum ideal.
”Negara seharusnya menjamin keamanan dan kesejahteraan hakim. Dan kesejahteraan itu bukan masalah tunjangan. Sebenarnya sudah diuraikan dalam PP 94/2012 hak keuangan dan fasilitas hakim,” ujarnya dalam webinar bertajuk ’Kesejahteraaan Hakim: Tanggung Jawab Siapa?’, Minggu (12/2/2024) malam.
Yasardin yang juga Hakim Agung Kamar Agama pada Mahkamah Agung (MA) itu menjelaskan setelah terbit PP 94/2012 tersebut terdapat permasalahan gaji pokok hakim tidak mengalami kenaikan setiap tahunnya. Kemudian terdapat PP 74/2016 yang merevisi PP 94/2012 yang salah satu norma dalam revisi PP tersebut yaitu besaran gaji pokok hakim sama dengan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga:
- Bersikap Adil pada Kesejahteraan Hakim
- Kesejahteraan Hakim di Daerah Minim, MA Diminta Beri Perhatian
- Fenomena Hakim Korupsi, Layakkah Menuntut Kesejahteraan?
Namun pada 10 Desember 2018 silam, MA menerbitkan putusan No 23/HUM/2018 yang pada pada intinya, gaji pokok dan hak pensiun hakim harus diatur dan tidak disamakan dengan besaran gaji pokok dan hak pensiun PNS. Namun sampai saat ini, menurut Yasardin implementasi putusan tersebut belum dapat direalisasikan.
Tunjangan jabatan hakim juga memiliki persoalan tersendiri karena tidak terdapat perubahan sejak PP 94/2012 terbit. Tunjangaan minimal hakim sebesar Rp 8,5 juta (hakim pratama) dan maksimal Rp 40,2 juta (Ketua/Ketua Pengadilan Tingkat Banding). Selain itu, hakim juga tidak lagi menerima tunjangan kinerja atau remunerasi setelah mendapatkan tunjangan jabatan.
”Fakta menunjukan bahwa sudah 12 tahun tidak ada perubahan tunjangan jabatan. Hakim juga sempat menerima remunerasi tapi sejak PP 94/2012 tidak lagi menerima,” ujarnya.
Mantan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu menuturkan, hakim mengalami kesulitan menerima fasilitas rumah negara, karena keterbatasan jumlah dan kondisi kelayakan. Kendatipun terdapat tunjangan sewa rumah, namun nominalnya lagi-lagi tidak ideal. Dia mencontohkan, tunjangan sewa rumah untuk hakim di DKI Jakarta sebesar Rp 2,5 juta.
Bahkan ada di berbagai daerah lain hanya Rp 1,25 juta-1,5 juta. Baginya dengan tunjangan sewa rumah sebesar Rp2,5 juta di DKI Jakarta hanya mendapatkan satu kamar tidur, kamar mandi dan dapur kecil. Walhasil, banyak hakim saat bertugas di DKI Jakarta misalnya, tidak memboyong keluarganya
”Banyak hakim juga pilih kos yang tentu dari segi keamanan tidak terjaga,” imbuhnya.
Fasilitas transportasi juga tidak ideal diterima hakim. Yasardin menjelaskan tunjangan biaya transportasi tidak cukup untuk mobil. Lalu, jaminan kesehatan juga dianggap tidak ideal. Sebelum 2024, hakim dan keluarga menggunakan Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Baru memasuki tahun ini, hakim menggunakan asuransi kesehatan BUMN, tidak termasuk keluarga.
Revisi UU Kekuasaan Kehakiman dan PP 94/2012
Menanggapi tidak idealnya kesejahteraan hakim tersebut, peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Peradilan (LeIP), Dian Rositawati menyampaikan kesejahteraan hakim bukan sekadar kenaikan gaji, tapi juga terdapat elemen-elemen dasar yang harus terpenuhi. Menurutnya, kesejahteraan hakim harus dibedakan dengan pegawai negeri maupun perusahaan swasta.
Dian menegaskan negara harus bertanggung jawab atas pemenuhan kesejahteraan hakim. Dalam pemenuhan kesejahteraan hakim ini juga harus mempertimbangkan independensi peradilan. Ketiadaan sistem penggajian hakim yang reguler menjadi permasalahan utama. Atas dasar itu, Dian Rositawati mendesak perlunya revisi PP 94/2012.
Perempuan biasa disapa Tita itu menilai, perlunya memikirkan sistem gaji dan tunjangan hakim. Perubahan status hakim setelah dikeluarkan dari status PNS menjadi akar permasalahan tidak jelasnya sistem gaji dan tunjangan hakim. Kemudian, perlunya kejelasan lembaga atau unit yang bertanggung jawab terhadap sistem penggajian dan kesejahteraan hakim.
”Jadi advokasinya harus libatkan multi-stakeholders seperti Kemenpan RB, Kemenkeu, Kemenkopolhukam,” ungkap Dian.
Untuk itu, Tita merekomendasikan agar pengaturan hakim menjadi bagian dari sistem pengganjian nasional. Kemudian, pengaturan gaji dan tunjangan perlu disetarakan dengan pimpinan di lembaga lain. Lalu, pengaturan gaji hakim perlu perhatikan rasio gaji pokok dan tunjangan dan perubahan UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman untuk kembali memperjelas penanggung jawab pemenuhan kesejahteraan hakim.
Rekomendasi
Dalam kesempatan sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Susi Dwi Harijanti menyampaikan terdapat beberapa negara memiliki sistem yang matang gaji dan tunjangan hakim seperti Kanada dan Amerika Serikat. Dia menyampaikan terdapat berbagai rekomendasi untuk memperbaiki sistem gaji dan tunjangan hakim.
Pertama, gaji dan tunjangan hakim tidak dapat dievaluasi secara terisolasi karena gaji hanyalah salah satu aspek dari kompensasi meliputi status, masa kerja, pensiun dan lingkungan kerja. Kedua, gaji hakim dikaitkan dengan pelaksanaan fungsi dalam kerangka kepentingan publik dan memberikan dorongan bagi mereka yang memiliki kemampuan tinggi supaya tertarik jadi hakim.
”Saya juga dapat bergembira jika ada hasil penelitian yang membuktikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan berhubungan dengan peningkatan kinerja sehingga dapat menjadi justifikasi,” ujarnya.
Prof Susi mengusulkan ada UU yang mengatur jabatan hakim dengan materi muatan berhubungan kesejahteraan hakim seperti penggajian, remunerasi, benefit, jaminan kesehatan dan keselamatan. Dia menyarankan penambahan peran Komisi Yudisial (KY) sebagai judicial compesation and benefit comission seperti praktik di Kanada.
















