Mengurai Rantai Komando, Menyeret Pelaku ke Peradilan Umum Jadi Kunci Kasus Andrie Yunus
Terbaru

Mengurai Rantai Komando, Menyeret Pelaku ke Peradilan Umum Jadi Kunci Kasus Andrie Yunus

Keempatnya berinisial NDP, SL, BHW, dan S, yang kini telah berstatus tersangka dan memasuki tahap penyidikan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto saat konferensi pers, Rabu (17/3/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto saat konferensi pers, Rabu (17/3/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi adanya empat terduga pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Keempatnya berinisial NDP, SL, BHW, dan S, yang telah berstatus tersangka dan masuk tahap penyidikan.

"Ini sekarang yang diduga tersangka sedang kita amankan di Pom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Nuryanto saat konferensi pers, Rabu (17/3/2026).

Sebagai tindak lanjut, Puspom TNI tengah melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan keterangan dari korban. Nuryanto menegaskan pihaknya akan melibatkan tim medis guna memperkuat bukti terkait dugaan kekerasan fisik yang dialami Andrie Yunus.

"Kemudian sebagai tindak lanjut kegiatan penyidikan kami, jadi Puspom TNI akan lanjutkan kegiatan membuat laporan polisi ini nanti dari saksi korban kemudian membuat melakukan penanganan sementara kepada terduga 4 orang tadi, kemudian kita juga akan ajukan permohonan visum ke RSCM,” ujarnuya.

Baca juga:

Proses hukum terhadap para terduga pelaku dipastikan akan berjalan ketat dengan pengamanan maksimal. Yusri menyebut, para oknum tersebut akan ditempatkan di fasilitas penahanan dengan tingkat keamanan tinggi milik Kodam Jaya.

Atas perbuatannya, keempat oknum TNI terancam hukuman penjara yang cukup lama. Yusri memaparkan para tersangka dijerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023tentang KUHP baru yang mengatur tindak pidana penganiayaan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info