Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi adanya empat terduga pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Keempatnya berinisial NDP, SL, BHW, dan S, yang telah berstatus tersangka dan masuk tahap penyidikan.
"Ini sekarang yang diduga tersangka sedang kita amankan di Pom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Nuryanto saat konferensi pers, Rabu (17/3/2026).
Sebagai tindak lanjut, Puspom TNI tengah melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan keterangan dari korban. Nuryanto menegaskan pihaknya akan melibatkan tim medis guna memperkuat bukti terkait dugaan kekerasan fisik yang dialami Andrie Yunus.
"Kemudian sebagai tindak lanjut kegiatan penyidikan kami, jadi Puspom TNI akan lanjutkan kegiatan membuat laporan polisi ini nanti dari saksi korban kemudian membuat melakukan penanganan sementara kepada terduga 4 orang tadi, kemudian kita juga akan ajukan permohonan visum ke RSCM,” ujarnuya.
Baca juga:
- Menguak Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Dari Air Keras hingga Dugaan Perencana di Balik Layar
- Menanti Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
- LPSK Beri Perlindungan Menyeluruh bagi Andrie Yunus dan Saksi Kasus Penyiraman Air Keras
Proses hukum terhadap para terduga pelaku dipastikan akan berjalan ketat dengan pengamanan maksimal. Yusri menyebut, para oknum tersebut akan ditempatkan di fasilitas penahanan dengan tingkat keamanan tinggi milik Kodam Jaya.
Atas perbuatannya, keempat oknum TNI terancam hukuman penjara yang cukup lama. Yusri memaparkan para tersangka dijerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023tentang KUHP baru yang mengatur tindak pidana penganiayaan.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan dari hasil penyelidikan tidak menutup kemungkinan para pelaku diduga lebih dari empat sebagaimana informasi awal yang disampaikan. Hal itu berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan yaitu sebanyak 15 orang saksi.
"Dari keterangan tersebut dan keterhubungan dengan barang bukti dengan petunjuk yang kami peroleh baik itu di tempat kejadian perkara langsung maupun di sepanjang jalur yang diduga pelintasan Iman juga menyampaikan pihaknya sudah membuka layanan pengaduan hotline 110 dan nomor 081285599191 terkait kasus tersebut.
Pada konpers tersebut, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, yang angkat bicara terkait penahanan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ia yakin tindakan tersebut bukan dilakukan secara spontan oleh pelaku di lapangan, melainkan ada kemungkinan melibatkan pihak lain di baliknya.
“Saya meyakini ini bukan inisiatif sendiri. Harus ditelusuri apakah ada perintah dari pihak tertentu. Jangan sampai prajurit yang bertugas di lapangan justru menjadi pihak yang dikorbankan, sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
Hasanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menyeluruh, tidak hanya menyasar pelaku langsung, tetapi juga pihak yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa tersebut. Ia juga mengingatkan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Khawatir menghilangkan severity
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur menyayangkan respons reaktif dari TNI, yang akan melakukan penyelesaian melalui jalur peradilan militer. Padahal menjadi rahasia umum, terkait problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI.
“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya,” ujarnya melalui keterangannya.
Membawa kasus tersebut ke peradilan militer dikhawatirkan akan menghilangkan severity dan sistematisnya kasus ini. Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) lebih tinggi, sebagai aktor intelektual nya.
Koalisi masyarakat sipil yakin unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer. Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas.
“Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel, dalam sistem peradilan umum,” pungkasnya.
















