Menhub Bolehkan Mobil Pelat Hitam Angkut Penumpang
Berita

Menhub Bolehkan Mobil Pelat Hitam Angkut Penumpang

Asalkan sudah lolos uji laik jalan (KIR), sehingga kendaraan tersebut terdata oleh pemerintah untuk menjamin keselamatan dan keamanan transportasi.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Menhub Ignasius Jonan. Foto: RES
Menhub Ignasius Jonan. Foto: RES

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan angkutan berpelat hitam boleh mengangkut penumpang atau sewa asalkan sudah lolos uji laik jalan (KIR). "Pelat hitam itu enggak apa-apa, tetapi untuk keselamatan, harus di-KIR," katanya di Jakarta, Selasa(22/3).

Ia menjelaskan, uji KIR bertujuan agar kendaraan tersebut terdata oleh pemerintah untuk menjamin keselamatan dan keamanan transportasi. "Kenapa harus didaftar? Agar pemerintah bisa mencatat pengemudi siapa dan pemilik kendaraan siapa, boleh saja pelat hitam asal di-KIR," tambahnya.

Sedangkan untuk badan hukum angkutan umum, lanjut Jonan, dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sudah diatur. Angkutan umum wajib berbadan hukum seperti yayasan, koperasi atau perseroan. Atas dasar itu pula, Kementerian Perhubungan tidak akan menyusun UU LLAJ yang baru untuk menyikapi angkutan berbasis aplikasi. "Tidak usah disiapkan, aturannya sudah ada," katanya.

Syarat lainnya, kata Jonan, angkutan berbasis aplikasi berpelat hitam itu juga wajib memiliki izin pengoperasian transportasi secara resmi dan membayar pajak. Jika tiga kategori ini tak diterapkan, akan dikategorikan ilegal. Hal ini diutarakan Jonan menyikapi permasalahan yang terjadi antara transportasi berbasis aplikasi dengan angkutan konvensional.

"Saya sudah minta Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk blokir dulu sambil ini diproses. Akan tetapi, saya enggak tahu pandangan Kominfo, dia (Menkominfo) bilang ini bisa cepat diproses," katanya.

Namun, hingga saat ini Kemenkominfo belum memblokir kedua aplikasi tersebut dan telah membahas terkait dengan badan hukum dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Terpisah, pengamat transportasi dari Universitas Katholik Soegijapranata, Djoko Serijowarno berpendapat, angkutan berbasis aplikasi wajib mengurus izin operasi seperti taksi konvensional. "Meski sudah ada yang berbadan hukum seperti koperasi, hendaknya dapat mengurus izin operasional seperti taksi konvensional," katanya.

Menurut Djoko, hal ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.Selain itu, perusahaan angkutan taksi wajib melunasi iuran wajib asuransi pertanggungan kecelakaan, mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

"Perizinan juga harus transparan dan hilang dari aksi pungutan tidak jelas alias pungli yang turut menghambat pengembangan usaha dan membebani pengusaha selama ini," katanya.

Bukan hanya itu, lanjut Djoko,angkutan taksi yang berizin resmi harus memenuhi ketentuan, seperti diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu. Kemudian, penetapan wilayah operasi taksi perlu mempertimbangkan kebutuhan jasa angkutan taksi, perkembangan daerah kota atau perkotaan, tersedianya prasarana jalan yang memadai.

"Ciri angkutan taksi adalah tidak berjadwal, dilayani dengan mobil penumpang umum jenis sedan dan van, tarif angkutan berdasar argometer, pelayanan dari pintu ke pintu," katanya.

Selain itu, lanjut Djoko, kendaraan yang digunakan harus dilengkapi tulisan "TAKSI" dan ditempatkan di atas atap bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning bila dalam keadaan kosong dan padam bila argometer dihidupkan. Kendaraan juga dilengkapi alat pendingin udara, ada logo dan nama perusahaan, ada lampu bahaya warna kuning, tanda jati diri pengemudi di dashboard kendaraan, radio komunikasi, keterangan biaya awal, kilometer, waktu dan biaya tambahan, ada nomor urut kendaraan serta argometer disegel oleh instansi berwenang.

Mengingat perkembangan teknologi informasi terkini yang dapat mempermudah pengguna jasa angkutan taksi, menurut dia, tidak ada salahnya perlu tambahan aturan yang tidak mengikat untuk angkutan taksi agar mulai melengkapi teknologi informasi. "Namun tidak wajib, karena di beberapa daerah masih dapat dioperasikan secara konvensional," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait