Pandangan senada juga keluar dari bibir hakim PN Mandailing Natal, Catur Alfath Satria. Dia menilai KUHP dan KUHAP saat ini telah mengatur penghinaan terhadap pengadilan, namun masih diperlukan peningkatan mekanisme penegakan hukum.
Sementara hakim PN Lubuk Basung, Yoshito Siburian, menyoroti pentingnya hukum acara dalam menjaga kelancaran persidangan. Sedangkan Syifa Alam, Hakim PN Ruteng, berbagi pengalaman terkait seorang oknum pengacara yang menabrakkan mobilnya ke gedung pengadilan saat sidang berlangsung, mengakibatkan kerugian bagi PN Ruteng.
Solihin melanjutkan, mengutip pandangan Prof Muladi mengenai implikasi contempt of court, bertujuan untuk melindungi proses peradilan secara futuristik. Namun, di sisi lain ada potensi pasal-pasal yang dapat membungkam kebebasan berekspresi, berpendapat, dan kemerdekaan pers.
Tantangan dalam penegakan hukum turut menjadi perhatian. Muhammad Nurulloh Jarmoko, Hakim PN Kefamenanu, mengkritisi kurangnya upaya sistemik serta pemahaman kolektif dalam menegakkan supremasi hukum. Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya narasi yang berpotensi mendegradasi kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Sebagai penutup, Solihin menekankan pentingnya pengadilan tinggi dalam membekukan sumpah advokat bagi mereka yang melanggarnya. “Ada panggilan moral pengadilan tinggi dalam membekukan sumpah advokat kepada advokat yang telah melanggar sumpahnya,” pungkasnya.
















