Meningkatkan Implementasi ESG di Indonesia
Terbaru

Meningkatkan Implementasi ESG di Indonesia

Perusahaan yang mampu menerapkan standar ESG yang baik, diharapkan dapat mencapai keberlanjutan yang panjang dan membawa manfaat, tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga masyarakat.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit

 

Tantangan lain: kurangnya data yang tersedia dan dapat diakses secara publik. Mochamad Kasmalibercerita, klien asing DNFP pernah terlibat dalam suatu uji tuntas ESG dalam rangka mengambil alih perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha kehutanan Indonesia.

 

“Tantangannya adalah minimnya data yang tersedia untuk publik mengenai kinerja ESG perusahaan target. Di situlah kami berperan sebagai advokat lokal yang memahami aturan serta kultur dan budaya Indonesia; serta tuntutan-tuntutan dari klien internasional. Tentunya sebagai associated office dari Hogan Lovells, kami sangat terbantu dengan kehadiran rekan-rekan advokat asing di kantor-kantor Hogan Lovells di luar Indonesia yang dapat memberikan pandangan-pandangan internasional terkait isu yang ketika itu kami tangani,” Mochamad Kasmalimenjelaskan.

 

Sebagai kantor hukum yang kerap harus mendampingi dan memberikan nasihat hukum mengenai ESG, DNFP memahami peran penting edukasi secara bertahap kepada klien. Perusahaan yang mampu menerapkan standar ESG yang baik, diharapkan dapat mencapai keberlanjutan yang panjang dan membawa manfaat, tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga masyarakat.

 

Merangkul Potensi ESG dengan Membangun Sistem Hukum yang Baik

Kekayaan sumber daya alam menjadi salah satu daya tarik perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia. Ini sebabnya, Chalid Heyderoptimis, dengan melaksanakan praktik dan prinsip ESG secara internasional; menerapkan sistem pelaporan berkala—seperti merujuk Global Reporting Initiative; investor asing dapat semakin percaya diri untuk menanamkan modal. Masuknya investasi asing ini juga berdampak pada peningkatan keuntungan negara, baik dari sisi pajak, penciptaan lapangan kerja, keberlangsungan lingkungan, dan masih banyak lagi.

 

Namun, di tengah potensi tersebut, harus diakui bahwa sistem hukum di Indonesia masih harus mengejar ketertinggalan regulasi di negara-negara maju. Menurut Chalid Heyder, regulasi terkait ESG di Indonesia sebenarnya sudah cukup memadai, tetapi masih tersebar di beberapa undang-undang. Sebagai contoh, aspek lingkungan yang diatur tersendiri dalam UU No. 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 (Perpu); aspek sosial mengacu kepada kewajiban perseroan untuk mengembangkan kegiatan CSR dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dalam Perpu; serta aspek tata kelola yang mengacu kepada kewajiban-kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan bagi kegiatan bisnisnya.

 

Dalam bidang finansial dan pasar modal sendiri, kebijakan yang dikeluarkan telah lebih terarah pada penerapan ESG. Antara lain dengan diberlakukannya ketentuan mengenai green bond dan disediakannya ESG microsite yang dapat dipergunakan bagi publik untuk mengetahui perusahaan-perusahaan yang telah melaksanakan dan memenuhi ESG.

 

“Berkaca pada perkembangan ESG di bidang finansial dan pasar modal yang mewajibkan pelaporan dan publikasi pemenuhan ESG, kiranya ini dapat diterapkan pada sektor lainnya.  Dengan adanya kewajiban pelaporan dan publikasi, penerapan ESG yang sekarang ini lebih banyak dilakukan dengan kurang ambisius (case-by-case basis - jika diperlukan dalam rangka pelaksanaan suatu transaksi korporasi), dapat lebih diarahkan menjadi kegiatan rutin perusahaan dalam melakukan evaluasi, perencanaan, implementasi dan pelaporan sehingga tujuan akhir usaha yang berkelanjutan (sustainability business) dapat tercapai. Selain hal tersebut di atas, kita bisa perhatikan bahwa sudah ada beberapa perusahaan, termasuk BUMN, yang menerapkan kebijakan internal terkait dengan ESG,” kata Chalid Heyder.

Tags:

Berita Terkait