Menjadi Lugas dan Tepat Sasaran ala S&P Law Office
Hukumonline's Top 100 Law Firms Ranking 2024

Menjadi Lugas dan Tepat Sasaran ala S&P Law Office

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat maupun peraturan lainnya yang terkait, advokat tidak hanya dituntut untuk memiliki pengetahuan mendalam, tetapi juga kepedulian sosial yang tinggi.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Partner S&P Law Office, Timoty Ezra Simanjuntak. Foto: Reza.
Partner S&P Law Office, Timoty Ezra Simanjuntak. Foto: Reza.

Persoalan hukum sering kali dianggap sulit, rumit, dan berbelit. Padahal, publik membutuhkan kantor hukum yang dapat menyelesaikan transaksi secara lugas (straight to the point), tak bertele-tele, dan punya aksi nyata yang dapat diimplementasikan sesuai kebutuhan klien. Sedari awal dibangun, S&P Law Office (S&P) paham betul hal ini dan mencoba menerapkannya pada manajemen kantor hukumnya.

 

Partner S&P Law Office, Timoty Ezra Simanjuntak menggambarkan S&P Law Office sebagai kantor hukum yang selalu memberikan solusi straight to the point dan tidak bertele-tele. Namun, meski langsung pada intinya, solusi yang disampaikan harus menyesuaikan kemampuan serta kebutuhan dari klien baik dari aspek waktu, finansial, maupun tenaga.

 

”Kami mengikuti teladan Begawan Hukum Indonesia, Yap Thiam Hien, yang selalu menyampaikan pesan secara lugas langsung ke inti poin,” ujar Ezra.

 

Tak sekadar manis di mulut, kualitas layanan S&P Law Office terbukti mendapat sejumlah apresiasi positif. Ini tecermin dengan masuknya S&P Law Office dalam kategori Top 50 Largest Full Service Law Firm 2024 pada perhelatan Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2024. S&P Law Office juga masuk dalam kategori Arbitration, Litigation, and Dispute Resolution; Intellectual Property; dan Tax & Custom dalam daftar Hukumonline’s Practice Leader 2024 yang dirilis Hukumonline.

 

Pada situs resminya, S&P Law Office bergerak pada penyelesaian sengketa (litigasi) sipil dan kriminal; arbitrasi penyelesaian sengketa alternatif hukum bisnis dan korporasi; serta persoalan kekayaan intelektual dan teknologi perpajakan.

 

Sebagai full service law firm, S&P Law Office mengambil pendekatan praktis untuk kasus klien dan akan memandu klien sepanjang proses penanganan kasus. Ezra menambahkan, dalam berpraktik, S&P Law Office menjunjung tinggi integritas, kecerdikan, ketangkasan, dan ambisi.

 

Adapun untuk mencapainya, terdapat beragam misi yang dijalankan. Salah satunya, ’fights for your rights’. Ezra menerangkan, pihaknya tidak menunggu dan diam saja terkait hak klien. Sebaliknya, S&P Law Office harus menjadi garda terdepan memperjuangkan hak klien.   

 

”Ketika menangani kasus, kami selalu berusaha mengubah pertanyaan 'apa yang menjadi hak Anda?’ menjadi ’apa yang benar?’,” jelasnya.

 

Pihaknya juga selalu berusaha memberikan batasan pada ’janji-janji’ dan fokus pada penyelesaian persoalan. Untuk memenuhi rasa puas dari klien, S&P Law Office selalu mendedikasikan diri dan mencurahkan segala hal untuk menyelesaikan masalah. Mitigasi risiko menjadi hal yang wajib, tanpa membedakan latar belakang klien. 

 

”Kami meneladani Yap Thiam Hien yang menjunjung etos kerja yang bersih, berdedikasi, dan tak pandang bulu dalam menjunjung kebenaran. Ini yang mendorong para penegak hukum untuk selalu menjunjung etos kerja,” ujar Ezra.

 

Tak heran, S&P Law Office telah dipercaya berbagai klien korporasi berskala besar. Mengutip video profil perusahaan, klien korporasi dari S&P Law Office, antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Makmur Berkah Amanda, Tbk. dan Fremantle Media Limited.

 

Mengejar Sudut Pandang Holistik

Menurut Ezra, salah satu ciri khas S&P Law Office diskusi terbuka dengan seluruh stakeholder terkait konsep penanganan transaksi maupun perkara. Tujuannya, untuk memastikan pihaknya dapat menangani suatu kasus secara holistik. Penjelasan pun akan dibuat sesederhana mungkin, supaya S&P Law Office dapat menjangkau dan memuaskan kebutuhan klien yang umumnya awam soal hukum.

 

Satu hal yang menarik, ketika berpraktik, S&P Law Office banyak mengadopsi teknologi digital. Perkembangan teknologi yang kian masif dalam penanganan transaksi dipandang penting, sebab menciptakan cost efficiency yang menguntungkan klien.

 

”Kami percaya, dengan menggabungkan pendekatan tradisional dan teknologi, kami dapat memberikan layanan hukum yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan klien di era digital,” kata Ezra.

 

S&P Law Office menyadari, selain memberikan jasa hukum, seorang lawyer tak boleh lupa dengan hakikat asal yaitu pengabdian. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat maupun peraturan lainnya yang terkait, advokat tidak hanya dituntut untuk memiliki pengetahuan mendalam, tetapi juga kepedulian sosial yang tinggi. Sebagai pemenuhan ’sumpah’ tersebut, setiap tahunnya, S&P Law Office kerap melakukan pro bono, dengan rata-rata puluhan kasus baik bidang litigasi dan kekayaan intelektual. Para kliennya sendiri, merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan masyarakat pencari keadilan.

 

Melalui beragam channel yang dimiliki, Stalkingin Hukum, Daftar Haki, dan Daftar Pajak, S&P Law Office tetap gencar memberikan layanan bernapas pro bono. Hal ini semata untuk meningkatkan kesadaran hukum. Hingga kini, sejumlah program webinar hukum juga kerap diadakan, lagi-lagi sebagai upaya meneladan Yap Thiam Hien menjadi ’mercusuar’ bagi mereka yang butuh pencerahan. 

 

”Selain itu, mulai hari ini kami juga sedang menjalankan program untuk membuat webinar satu kali selama satu minggu dalam jangka waktu tiga bulan ke depan terkait dengan isu-isu dunia hukum,” Ezra menambahkan.

 

Aksi ini pun mendapat apresiasi. Pada 2023, S&P Law Office mendapatkan Certificate of Appreciation dari Hukumonline dalam sebuah ajang prestisius Indonesia Pro Bono Awards 2023.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan S&P Law Office (S&P).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info