Tulisan ini merujuk dan mengembangkan gagasan utama dalam karya ilmiah Tesis berjudul “Kebijakan Pelindungan Data Pribadi untuk Tujuan Jurnalistik: Studi Komparasi Indonesia dan Inggris” karya Ade Wahyudin, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Eksekutif LBH Pers periode 2022–2024. Tesis ini telah diuji pada 26 Juli 2025 di Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti oleh Dr. Irene Mariane, S.H., C.N., M.Hum, Dr. Natasya Yunita Sugiastuti, S.H., M.Hum., dan Dr. Novina Sri Indiraharti, SH, M.Hum.

Di tengah derasnya arus informasi digital dan semakin kompleksnya teknologi pengumpulan serta penyebaran data, dua hak fundamental dalam masyarakat demokratis kini semakin sering bersinggungan: kebebasan pers dan hak atas pelindungan data pribadi. Kedua hak ini berakar dari prinsip-prinsip yang sama dalam hukum internasional sebagaimana tercermin dalam Pasal 19 dan 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), serta Pasal 17 dan 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Namun dalam praktiknya kerap menimbulkan ketegangan, khususnya ketika praktik jurnalisme menyentuh ranah privat individu.
Negara seperti Inggris menghadapi isu ini dengan pendekatan progresif dan berbasis prinsip proportionality. Melalui Data Protection Act 2018 dan UK GDPR, Inggris secara eksplisit mengatur mekanisme journalism exemption, yang memberi ruang bagi media untuk memproses data pribadi tanpa tunduk pada seluruh prinsip pelindungan data, selama dilakukan semata-mata untuk tujuan jurnalistik, bertujuan kepentingan publik, dan dijalankan dengan iktikad baik. Meski demikian, pengecualian ini tidak bersifat mutlak. Untuk memastikan akuntabilitas dan etika, Information Commissioner’s Office (ICO) menerbitkan Journalism Code of Practice sebagai panduan normatif dan operasional. Proses penyusunan kode etik ini dilakukan secara partisipatif bersama organisasi pers dan masyarakat sipil, serta disertai mekanisme pengawasan independen.
Di Inggris, jurnalisme diakui sebagai bagian dari kepentingan publik yang penting (substantial public interest), sehingga penggunaan data pribadi oleh jurnalis bisa dibenarkan asalkan bertujuan untuk kebaikan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau keuntungan semata. Meski istilah ini tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang, pedoman dari ICO menekankan bahwa pemrosesan data harus memberi manfaat yang besar dan nyata bagi masyarakat, baik dalam jumlah orang yang terbantu maupun seberapa besar dampaknya. Dalam menilai apakah suatu berita pantas dipublikasikan, perlu dilihat siapa yang menyebarkan informasi (apakah benar jurnalis), siapa yang menjadi sasaran pemberitaan (tokoh publik atau orang biasa), serta apakah isi berita benar-benar menyangkut kepentingan publik. Pendekatan ini menjaga agar kebebasan pers tetap terlindungi, tapi tetap memperhatikan hak privasi individu secara adil dan seimbang.
Sebaliknya, di Indonesia, kerangka hukum belum mencapai titik keseimbangan tersebut. Meskipun telah memiliki UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, belum ada ketentuan eksplisit mengenai pengecualian jurnalistik dalam pemrosesan data pribadi. Akibatnya, jurnalis yang mengungkap data pribadi demi kepentingan publik berisiko dikriminalisasi atau dikenai sanksi administratif, meskipun liputan mereka sah secara etik dan sosial. Ketimpangan ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengancam fungsi kontrol pers di alam demokrasi.
Sebagai negara civil law, Indonesia lebih menekankan pada kejelasan norma tertulis daripada pengembangan melalui preseden. Oleh karena itu, pengecualian atau pembatasan terhadap hak dalam hukum positif Indonesia harus dicantumkan secara tegas dan diturunkan dalam peraturan pelaksana. Di sinilah letak pentingnya penyusunan peraturan turunan UU PDP secara inklusif, yang secara eksplisit mengatur pengecualian jurnalistik dengan tetap mengedepankan prinsip proportionality, accountability, dan public interest. Laporan Special Rapporteur on the Right to Privacy tahun 2017 pun menekankan pentingnya negara menjamin perlindungan data pribadi tanpa membungkam peran sosial media dan jurnalis.
Namun demikian, tantangan tidak berhenti pada aspek regulasi. Di Indonesia, dualisme kelembagaan antara Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) dan Dewan Pers, ditambah rendahnya kualitas etik di sebagian media daring, memperumit upaya penyelarasan. Meskipun UU PDP mengakui prinsip consent, public interest, dan legitimate interest, pengaturannya masih bersifat umum dan belum menyentuh kebutuhan sektoral jurnalistik secara khusus. Karena itu, reformasi hukum perlu dibarengi dengan revitalisasi budaya hukum pers, peningkatan kualitas jurnalisme, dan penguatan lembaga-lembaga etik serta pengawasan yang independen.
















