Indonesia dan Amerika Serikat (AS) pada Joint Statement Agreement on Reciprocal Trade menyepakati sejumlah poin penting dalam rangka memperkuat hubungan dagang kedua negara, salah satunya adalah mengenai komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terkait dengan transfer data pribadi dari Indonesia ke wilayah Amerika Serikat.
Menanggapi hal itu, Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) menerangkan, dengan adanya kesepakatan ini, tidak berarti data pribadi milik masyarakat Indonesia secara otomatis dapat dikirim, disimpan, dan dikelola di AS. Selain itu, belum terdapat kejelasan mengenai tata cara, mekanisme pengakuan kesetaraan, serta bagaimana kesepakatan transfer data ini akan dijalankan secara teknis.
Menurut APPDI, segala hal terkait transfer data tersebut baru akan menjadi terang setelah Pemerintah Indonesia menyelesaikan negosiasi dan menandatangani perjanjian definitif, yaitu Agreement on Reciprocal Trade.
Baca Juga:
- Menko Airlangga Pastikan Pertukaran Data dengan AS Berlandaskan UU PDP
- Negosiasi Tarif dengan AS Belum Usai, Ada Peluang Tarif Indonesia Bisa 0 Persen
Co-Founder APPDI, Raditya Kosasih, mengatakan publik tidak perlu terlalu reaktif terhadap adanya kesepakatan ini, mengingat masih banyak hal yang belum jelas dan masih dalam tahap awal. Pengakuan kesetaraan perlindungan data dan implementasi teknis transfer data masih menunggu detail lebih lanjut dari perjanjian dagang yang akan ditandatangani kedua negara.
“Walaupun memang disepakati, nanti akan ada perjanjian antara dua negara. Nah, habis itu baru akan lebih detail lagi. Nanti pengakuan kesetaraannya seperti apa, rambu-rambunya bagaimana, prinsip-prinsip apa yang harus dijalankan dan dipatuhi, itu semua belum jelas. Yang penting, selama transfer data dilakukan sesuai prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, ya sebetulnya tidak masalah,” ujarnya saat dihubungi Hukumonline, Jumat (25/7).
APPDI juga mengingatkan pertukaran data lintas batas sebenarnya telah menjadi praktik yang lazim dilakukan, baik di Indonesia maupun di negara lain. Data pribadi sering dipertukarkan untuk berbagai tujuan, mulai dari kepentingan publik seperti penegakan hukum, hingga kebutuhan komersial seperti inovasi layanan dan bisnis digital.
















