Menkeu Copot Sementara Jabatan Pegawai Pajak Terkait Penganiayaan
Terbaru

Menkeu Copot Sementara Jabatan Pegawai Pajak Terkait Penganiayaan

Pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan informasi harta kekayaan dan dugaan penganiayaan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Guna mewujudkan kesinambungan APBN sebagai alat untuk menjaga perekonomian negara dan  kesejahteraan masyarakat dibutuhkan partisipasi aktif dan dukungan masyarakat. sehingga keterlibatan masyarakat sangat diharapkan untuk ikut melakukan pengawasan penggunaan uang negara.

Sri Mulyani menghimbau, bagi masyarakat yang memiliki informasi atau keluhan, kecurangan, pelanggaran hukum di  lingkungan Kementerian Keuangan, dapat melaporkan melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan di hotline 134 dan situs www.wise.kemenkeu.go.id.

“Ayo kita bangun (Indonesia) bersama dan saya percaya masyarakat akan tetap memberi  kesempatan kepada kami untuk terus memperbaiki. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Anda kepada kami. Terima kasih atas kepatuhan Anda dalam membayar pajak. Itu adalah sebuah kepatuhan  dalam menjaga Indonesia bersama,” pesan Sri Mulyani.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi, serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang. Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.

“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujar Suryo.

Lebih lanjut Suryo menegaskan bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut. “Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.

Selain itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambah Suryo.

Tags:

Berita Terkait