Menkeu Terbitkan 3 Aturan Baru Terkait Iuran BPJS Kesehatan
Utama

Menkeu Terbitkan 3 Aturan Baru Terkait Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah akan menghitung besaran anggaran setelah diterbitkannya tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru menyangkut iuran BPJS Kesehatan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

"Itu akan kami hitung, jumlahnya nanti tergantung pada masing-masing dihitungnya," katanya ketika ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (11/11).

 

Sri Mulyani mengatakan, tiga PMK baru hasil perubahan peraturan sebelumnya itu terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk aparatur sipil negara (ASN), penerima bantuan iuran (PBI) dan daerah. Menteri Keuangan menyebutkan proses penghitungan besaran anggaran tersebut segera dirampungkan setelah pihaknya menerbitkan tiga PMK sekaligus terkait iuran BPJS Kesehatan.

 

Menanggapi anggaran subsidi BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan perlu data yang benar untuk menentukan subsidi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III.

 

"Saya butuh data yang detail jangan sampai salah, harus tepat, hal ini terus kita bahas, masih ada waktu sampai sebelum Januari 2020," katanya di Magelang, seperti dikutip dari Antara.

 

Ia mengatakan hal tersebut di sela mengikuti upacara Wisuda Purnawira Pati TNI Angkatan Darat di Akademi Militer Magelang. Terawan merupakan salah satu perwira tinggi yang menjadi wisudawan. "Kita upayakan, selaku Menteri Kesehatan berjuang, data dari BPJS Kesehatan kita perlukan jumlahnya berapa dan yang 'clear' berapa baru kita bahas subsidinya," katanya.

 

Ia mengatakan pada hakikatnya semua pada rohnya menyetujui, tetapi perlu hitung-hitungan, tidak seperti mengeluarkan dompet terus dibuka, nanti bisa memengaruhi APBN. "Pada bulan Desember 2019 kita upayakan untuk 'clear', tetapi yang paling penting adalah rohnya, pemerintah itu berjuang untuk rakyat, memberikan, mengontribusikan untuk rakyat itu luar biasa," katanya.

 

Ia mengatakan perpres sudah berlaku tinggal diupayakan supaya iuran BPJS Kesehatan kelas III itu disubsidi sehingga kesannya tidak naik. "Subsidinya kita baru bahas karena menyangkut jumlahnya dan antarkementerian membahas bersama," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait