Menkeu Terbitkan 3 Aturan Baru Terkait Iuran BPJS Kesehatan
Utama

Menkeu Terbitkan 3 Aturan Baru Terkait Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah akan menghitung besaran anggaran setelah diterbitkannya tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru menyangkut iuran BPJS Kesehatan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Pemerintah sebelumnya menetapkan iuran BPJS Kesehatan naik sesuai dengan yang direkomendasikan Menteri Keuangan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah) sebesar Rp42 ribu dan mulai berlaku 1 Agustus 2019. Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah sebesar Rp19 ribu per peserta per bulan sejak Agustus 2019 untuk menutupi selisih kenaikan iuran tahun2019. Besaran yang sama, yaitu Rp42 ribu, juga ditetapkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas III.

 

Untuk PBPU dan Bukan Pekerja kepesertaan kelas II sebesar Rp110 ribu, dan kepesertaan kelas I sebesar Rp160 ribu akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Sementara itu besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu lima persen dari upah per bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp12 juta.

 

Ketentuan lima persen tersebut yakni empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan satu persen dibayarkan oleh peserta melalui pemotongan gaji. Ketentuan besaran iuran untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku per 1 Oktober 2019 dan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait