Menko Yakin Indonesia Menang Lawan Churchill
Aktual

Menko Yakin Indonesia Menang Lawan Churchill

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Menko Yakin Indonesia Menang Lawan Churchill
Hukumonline

Pertikaian atas lahan tambang di Kutai Timur-Kalimantan Timur, memang sudah sampai di pengadilan arbitrase internasional. Kali ini, pemerintah Indonesia dituntut oleh perusahaan tambang asal Inggris, Churcill Mining Plc atas dicabutnya izin Kuasa Pertambangan (KP) yang diakui miliknya oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Atas pencabutan izin KP tersebut, Churchill mengaku telah mengalami kerugian sebesar AS$2 miliar dan meminta pemerintah untuk mengganti rugi. Menghadapi tuntutan tersebut dan saksi-saksi yang dihadirkan, ditemui di Kantor Kemenko Jakarta, Menteri Koordinator dan Perekonomian Hatta Rajasa tetap optimis pemerintah Indonesia akan memenangkan kasus tersebut.

"Kita akan menang karena investasi asing di sektor pertambangan hanya di atur di dua tempat yaitu di atur dalam KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), sedangkan IUP tidak," pungkasnya.

Tags: