Menko Yusril Beberkan 2 Opsi Pembentukan Badan Legislasi Nasional
Utama

Menko Yusril Beberkan 2 Opsi Pembentukan Badan Legislasi Nasional

Menyerahkan sepenuhnya soal bentuk badan tersebut kepada Presiden Prabowo.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Wamenkopolkam,  Lodewijk Freidrich Paulus, Menko KumHAM-Imipas, Prof Yusril Ihza Mahendra dan Wamenko KumHAM-Imipas, Otto Hasibuan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (11/2/2025) kemarin. Foto: RES
Kiri-kanan: Wamenkopolkam, Lodewijk Freidrich Paulus, Menko KumHAM-Imipas, Prof Yusril Ihza Mahendra dan Wamenko KumHAM-Imipas, Otto Hasibuan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (11/2/2025) kemarin. Foto: RES

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko KumHAM-Imipas) punya peran strategis di pemerintahan. Menteri Koordinator (Menko) KumHAM-Imipas, Prof Yusril Ihza Mahendra, mengatakan peran strategis itu antara lain kewenangan membuat peraturan perundang-undangan di berbagai sektor mulai dari perencanaan, pengundangan, pemantauan, dan peninjauan.

Yusril menjelaskan UU No.15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memandatkan pemerintah membentuk Badan Legislasi Nasional. Bentuknya mirip Badan Legislasi di DPR. Fungsi lembaga tersebut menggodok program legislasi internal pemerintah. 

“Badan ini jadi counterpart Badan Legislasi DPR,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (11/2/2025) kemarin.

Menurut Yusril sampai saat ini pemerintah belum membentuk Badan Legislasi Nasional sebagaimana dimandatkan UU 15/2019. Ketentuan itu menyebut pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi pembentukan peraturan itu tetap dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca:

Tapi kondisinya sekarang Kementerian Hukum dan HAM dipecah menjadi 3 Kementerian yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketiga Kementerian itu bernaung di bawah koordinasi Kemenko KumHAM-Imipas. Yusril mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah dan menyampaikan persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Ditindaklanjuti rapat koordinasi dengan 3 Menteri di bawah Kemenko KumHAM-Imipas dan mengusulkan pembentukan Badan Legislasi Nasional. Sampai saat ini setidaknya ada 2 opsi dalam pembentukan Badan Legislasi Nasional. Pertama, membentuk badan baru. Kedua, mentransformasi Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN). 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info