Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan kuliah umum dengan tema amnesti dan abolisi dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, tema ini relevan dibahas bukan hanya karena konteks sejarah, tetapi juga berkaitan dengan perkembangan mutakhir setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan penting pada awal Agustus lalu.
“Tema ini saya anggap penting bukan saja karena baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada narapidana dan mereka yang sedang menjalani proses peradilan pidana, termasuk kepada beberapa tokoh yang menjadi perhatian publik,” ujarnya dalam Kuliah Umum Pembukaan Perkuliahan Semester I Tahun Ajaran 2025/2026 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (25/8).
Dalam keputusan tersebut, Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, sementara Yulianus Paonganan tersangkut tindak pidana di bawah Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bagi Yusril, isu ini bukan sekadar peristiwa politik hukum sesaat, tetapi menjadi bahan kajian akademik untuk memahami relasi antara hukum pidana, hukum tata negara, dan kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
Baca Juga:
- Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Pakar: Bisa Jadi Alat Negosiasi Politik atau Respons Tuduhan Kriminalisasi
- Apa Itu Abolisi dan Amnesti? Dua Hak Presiden di Kasus Tom Lembong dan Hasto
- Presiden 'Putihkan' Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Melalui Abolisi dan Amnesti
Guru Besar Hukum Tata Negara ini menegaskan, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan prerogatif Presiden yang bersumber dari konstitusi. Amnesti, menurutnya, dapat menghapus semua akibat hukum pidana, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, persidangan, maupun pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan abolisi berfungsi menghentikan proses hukum sejak awal, termasuk penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
“Amnesti dan abolisi adalah dua kewenangan yang sering juga disebut hak prerogatif yang dimiliki seorang Presiden. Kadangkala keduanya disebut sebagai kewenangan luar biasa yang dimiliki seorang Kepala Negara baik disebut kaisar, raja, sultan, maupun presiden untuk memberikan pengampunan, penghapusan, atau penghentian akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan seseorang,” jelas Yusril.
Sejak awal kemerdekaan hingga era reformasi, praktik amnesti dan abolisi di Indonesia lebih banyak diberikan dalam konteks tindak pidana politik, seperti pemberontakan, gerakan perlawanan, oposisi politik, hingga subversi. Semua itu diberikan dengan dasar hukum Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954 yang menyebutkan amnesti diberikan untuk “kepentingan negara”.
Namun, Yusril menyoroti adanya pergeseran makna sejak masa Presiden Joko Widodo. Ia mengingatkan kasus amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang keduanya divonis karena pelanggaran UU ITE.
Baiq Nuril, seorang guru di Nusa Tenggara Barat, dipidana karena menyebarkan rekaman percakapan telepon yang berisi pelecehan seksual oleh atasannya. Kasus serupa dialami Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala, yang dipidana karena menyuarakan dugaan malpraktik administrasi di kampusnya melalui media daring. Ia divonis bersalah melanggar UU ITE, namun kemudian juga mendapat amnesti dari Presiden Jokowi pada 12 Oktober 2021.
“Publik menilai kasus Baiq Nuril justru sebagai ironi hukum, karena ia adalah korban pelecehan yang seharusnya mendapat perlindungan, namun justru dipenjara. Akhirnya, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti pada 29 Juli 2019 setelah mendapat pertimbangan DPR,” ucapnya.
Menurut Yusril, dua kasus tersebut menandai perluasan tafsir amnesti yang tidak lagi terbatas pada politik, tetapi juga menyentuh isu kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia.
Di masa Presiden Prabowo, amnesti dan abolisi kembali diberikan kepada sejumlah tokoh, termasuk Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong. Hasto mendapat amnesti, sementara Lembong memperoleh abolisi. Kedua tokoh itu tengah menjalani proses hukum di pengadilan tindak pidana korupsi. Pemerintah menilai ada motif politik di balik proses hukum terhadap Hasto, sementara dalam kasus Lembong, unsur kesalahan dan niat jahat (mens rea) dinilai tidak terpenuhi.
“Presiden menilai bahwa langkah hukum terhadap siapapun, apalagi terhadap delik korupsi, haruslah steril dari motif politik aparat penegak hukum. Ini adalah bagian dari keinginan Presiden Subianto yang bertekad untuk memerangi korupsi, tetapi tetap berkeinginan agar penegakan hukum di bidang tipikor harus dilakukan secara objektif dan bebas dari motif politik apapun,” ungkap Yusril.
Selain itu, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana dari berbagai latar belakang kasus dengan alasan kemanusiaan. Keputusan ini dinilai sebagai langkah korektif Presiden terhadap praktik hukum yang dianggap tidak objektif.
Meski menuai perdebatan, Yusril menegaskan bahwa tafsir “kepentingan negara” kini semakin luas, tidak hanya terbatas pada persoalan pemberontakan atau perbedaan pendapat politik dengan pemerintah. Kini, kepentingan negara juga mencakup aspek yang lebih luas, termasuk citra negara dalam menegakkan hukum, pemenuhan rasa keadilan, alasan kemanusiaan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Dari perkembangan mutakhir ini, kita dapat menyimpulkan bahwa pengertian kepentingan negara sebagaimana dikemukakan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1954 tidaklah sebatas hubungannya dengan kasus politik. Kepentingan negara juga mencakup citra negara dalam menegakkan hukum, rasa keadilan yang terabaikan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Ia menilai langkah Presiden Prabowo bukanlah pelemahan terhadap pemberantasan korupsi, melainkan koreksi terhadap praktik peradilan yang dianggap tidak bebas dari motif politik. Bagi Yusril, keputusan Presiden menjadi bagian dari upaya menegakkan supremasi hukum sekaligus menjaga integritas negara dalam penegakan keadilan.
















