Penasihat hukum Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan sedang memproses administrasinya. Hal itu diutarakan setelah ia berdiskusi dengan Tom ketika mengunjunginya di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
"Hari ini yang kami dengar bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi akan dikeluarkan hari ini," ucap Ari saat ditemui di Rutan Cipinang seperti dilansir Antara.
Ari berharap proses administrasi terkait abolisi bisa berlangsung lebih cepat karena diharapkan Tom Lembong bisa dapat segera keluar dari rutan siang ini. Namun, pihak rutan mengaku sedang menunggu kabar dari Kejaksaan, yang akan hadir ke Rutan Cipinang untuk mengurus administrasi proses abolisi dan bisa mengeluarkan kliennya.
Baca Juga:
- Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Pakar: Bisa Jadi Alat Negosiasi Politik atau Respons Tuduhan Kriminalisasi
- Apa Itu Abolisi dan Amnesti? Dua Hak Presiden di Kasus Tom Lembong dan Hasto
- Presiden 'Putihkan' Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Melalui Abolisi dan Amnesti
Dengan adanya pemberian abolisi, maka Ari menyebutkan semua proses hukum kliennya dikesampingkan dan gugur. "Tapi yang paling penting ini bukan mengakui kesalahan, jadi memang tidak ada kesalahannya Pak Tom dalam posisi ini," ungkapnya.
Terpisah, Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada kliennya. Menurut Ronny, kasus korupsi yang menjerat Sekjen DPP PDI Perjuangan itu sarat akan motif politik sejak awal.
“Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul, kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik. Mas Hasto dan siapa pun warga negara di Republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum,” ucapnya.
















