Menkop UKM Pastikan PP 7/2021 Beri Kemudahan Koperasi dan UMKM
Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Menkop UKM Pastikan PP 7/2021 Beri Kemudahan Koperasi dan UMKM

Salah satu yang diatur dalam PP 7/2021 adalah pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Foto: RES
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Foto: RES

Pemerintah telah merampungkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Sebanyak 49 Peraturan Pemerintah telah selesai disusun, termasuk salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2021 tentang tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan bahwa sektor koperasi dan UMKM mendapatkan banyak kemudahan dan dukungan dalam PP 7/2021 tersebut. “Pada UU Cipta Kerja, koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan dan diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM,” kata Teten, Selasa (23/2).

Teten menegaskan salah satu prioritas dalam PP 7/2021 adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah yang akurat. Dia mengatakan penyusunan data tunggal ini akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tetapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address.

Selain itu, PP juga mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM. Mengenai poin ini, ia mengatakan KemenkopUKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Teten mengharapkan masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM. “Misalnya, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produkproduk lain yang dipamerkan di sana,” kata Teten. (Baca: Melihat Kembali Kemudahan Berusaha UMKM di UU Cipta Kerja)

Kemudian, Teten menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi. Model pelatihan on off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula.

“Melalui PP ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait