Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bersama para menteri hukum negara-negara ASEAN resmi menyepakati Joint Statement by ASEAN Law Ministers on International Commercial Arbitration and Mediation Development dalam pertemuan di Kuala Lumpur.
“Inisiatif tersebut diprakarsai oleh Malaysia selaku Ketua ASEAN 2025, melalui Kantor Menteri di Jabatan Perdata Menteri (Undang-Undang dan Reformasi Institusi) Malaysia yang dipimpin oleh YB Dato’ Seri Azalina Othman Said,” ujar dia, dilansir dari keterangan resminya, Kamis (21/8).
Pernyataan bersama ini menegaskan komitmen ASEAN untuk memperkuat kerja sama dalam menciptakan keadilan, mendorong pembangunan ekonomi, sekaligus memastikan pertumbuhan berkelanjutan melalui pengembangan arbitrase dan mediasi komersial internasional.
Baca Juga:
- Tips Sukses KarimSyah Law Firm Tangani Perkara Arbitrase Internasional
- Begini Alasan Mengapa Mediasi Lebih Menguntungkan
Supratman mengungkapkan, dokumen kesepakatan ini memuat tiga aspek utama, yakni pembangunan ekonomi kawasan dengan penyelarasan terhadap standar internasional, pemanfaatan inovasi dan teknologi, serta peningkatan akses terhadap keadilan.
Menurutnya, aspek yang tertuang dalam Joint Statement ini selaras dengan tugas Kementerian Hukum, khususnya dalam penguatan kerangka hukum nasional.
“Kami mendorong penguatan regulasi alternatif penyelesaian sengketa, termasuk arbitrase dan mediasi komersial internasional, melalui adopsi standar hukum internasional seperti UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration,” imbuhnya.
















