Ia menambahkan, keberadaan Joint Statement diyakini mampu mendukung iklim bisnis dan investasi di Indonesia maupun di kawasan ASEAN.
“Selain untuk kepentingan nasional, kesepakatan ini juga akan memperkuat posisi ASEAN, termasuk Indonesia, agar dapat bersaing sebagai kawasan yang ramah bisnis dan menarik bagi investor,” jelasnya.
Penandatanganan Joint Statement berlangsung di Kuala Lumpur Convention Center sebagai acara puncak ASEAN Law Forum 2025. Acara ini dihadiri oleh seluruh menteri hukum negara-negara ASEAN, Sekretaris Jenderal ASEAN, menteri hukum Timor-Leste dan Jepang, serta Perdana Menteri Malaysia beserta sejumlah pejabat tinggi negeri tersebut.
Adapun kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Menteri Hukum di Malaysia. Sehari sebelumnya, Supratman meninjau langsung pelaksanaan monitoring dan supervisi terkait Penegasan Status Kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri.
Agenda ini dilakukan untuk memastikan implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di luar wilayah NKRI.
Dalam rangkaian kunjungan kerja di Malaysia, Menteri Hukum juga didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo dan Staf Khusus Yadi Hendriana.
















