Karena pernikahan tergolong penampilan tanpa penjualan tiket, tarif royalti yang dikenakan relatif rendah, yakni sebesar 2 persen dari biaya produksi musik. Biaya tersebut meliputi sewa sound system, peralatan backline, honor penampil, dan kebutuhan serupa lainnya.
Dana royalti yang diterima LMKN kemudian disalurkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah naungannya, sebelum akhirnya sampai kepada komposer atau pencipta lagu yang berhak.
Adapun isu mengenai royalti kembali mencuat setelah muncul sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses, pengelola gerai Mie Gacoan, dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Perselisihan terkait pembayaran royalti atas musik yang diputar di gerai Mie Gacoan itu kini berakhir damai.
Kesepakatan perdamaian tersebut ditandatangani oleh Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali pada Jumat (8/8). Dalam perjanjian itu, Mie Gacoan bersedia membayar royalti senilai Rp2,2 miliar untuk penggunaan musik atau lagu selama periode 2022 hingga Desember 2025.
















