Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti? Menilik Kasus Rumah Makan Mie Gacoan
OPINI

Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti? Menilik Kasus Rumah Makan Mie Gacoan

Setiap orang yang menggunakan ciptaan secara komersial harus memiliki izin dari si pencipta atau pemegang hak cipta dan membayar imbalan berupa royalti melalui LMK. Salah satu penggunaan komersial adalah dalam bentuk layanan publik meliputi seminar, konferensi komersial (berbayar), restoran, kafe, pub, bistro, konser musik, bioskop, pameran. Karena itu, sudah seharusnya rumah makan Mie Gacoan membayar royalti.

•Bacaan 5 Menit
VI
Penulis Opini

Baru-baru ini ramai diperbincangkan oleh publik mengenai kasus pemutaran lagu di gerai Mie Gacoan Bali yang berujung pada penetapan I Gusti Ayu Sasih Ira (Direktur PT Mitra Bali Sukses (MBS) dan pemegang lisensi merek “Mie Gacoan”) sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh manajer lisensi Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi), Vanny Irawan dengan dasar bahwa pelanggaran hak cipta sudah berjalan sejak 2022 dan pihak dari LMK Selmi sudah berkali-kali mengingatkan PT MBS mengenai pelanggaran tersebut, tetapi tidak ada tanggapan. Kasus tersebut kemudian menyita perhatian pengusaha bisnis resto dan kafe dikarenakan mereka sebelumnya tidak mengetahui ada kewajiban pembayaran royalti.

Hukumonline
Hukumonline

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU No.28/2014) yang dimaksud royalti adalah “imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.” Imbalan tersebut dibayarkan oleh pihak ketiga yang telah mendapatkan izin untuk melaksanakan hak ekonomi suatu ciptaan yang disebut sebagai lisensi. Lebih lanjut dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diatur bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif berupa hak ekonomi untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

Dari beberapa rumusan pasal itu, dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang menggunakan suatu ciptaan secara komersial harus memiliki izin dari si pencipta atau pemegang hak cipta dan membayar imbalan berupa royalti. Pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yaitu institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. LMK dalam hal ini memiliki fungsi untuk menjembatani pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait dengan pihak ketiga yang menggunakan ciptaan secara komersial.

Maksud dari penggunaan secara komersial adalah memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar, di mana berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, salah satu penggunaan secara komersial adalah dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi seminar, konferensi komersial (berbayar), restoran, kafe, pub, bistro, konser musik, bioskop, pameran, pertokoan dan lain sebagainya. Karena itu, melihat dari aturan di atas, memang sudah seharusnya rumah makan Mie Gacoan membayar royalti.

Permasalahan lain muncul ketika terdapat isu bahwa pembayaran royalti ini hanya berlaku terhadap lagu-lagu Indonesia (berbahasa Indonesia dan diciptakan di Indonesia). Sedangkan untuk lagu internasional dan bahkan suara rekaman hewan dan alam tidak berlaku terhadap aturan di atas. Apakah benar demikian? Berdasarkan Pasal 2 huruf UU No. 28/2014 diatur bahwa:

 “Undang-Undang ini berlaku terhadap:

  1. semua Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
  2. semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan Pengumuman di Indonesia;
  3. semua Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan:
  1. negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait; atau
  2. negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian.”
Halaman selanjutnya:Dari rumusan pasal di...
royalti musikroyaltihak cipta
Vania Irawan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info