Menkumham Janji Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas
Berita

Menkumham Janji Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas

over kapasitas yang paling berat di lapas terkait kasus narkoba.

ANT
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna Laoly (Berkacamata). Foto: RES.
Menkumham Yasonna Laoly (Berkacamata). Foto: RES.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berjanji mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

"Ternyata masalah yang paling berat soal 'overcrowding' di Indonesia adalah kejahatan narkoba terutama pemakai. Di mana-mana, baik rutan, lapas punya masalah 'overcrowding' yang sangat tidak manusiawi, termasuk di Rutan Cipinang salah satunya. Kita sedang merumuskan kebijakan-kebijakan terkait 'overcrowding'," kata Yasonna seusai melakukan inspeksi di Rutan Cipinang Jakarta Timur pada Rabu (29/10) malam.

Yasonna menjelaskan pemerintah tidak ingin melanggar hak warga binaan. "Mereka memang napi (narapidana), tapi mereka punya hak-hak fundamental. Saya punya filosofi sedikit berbeda karena 'background' saya adalah kriminolog," katanya.

Ia mengaku akan merumuskan kebijakan dan menindaklanjuti konsep rehabilitasi untuk pengguna narkoba.

"Selanjutnya bagaimana melakukan redistribusi 200 orang di sini. Daerah yang kosong kita kirim ke sana. Memang ada persoalan kadang keluarga keberatan, tapi ini kan kebijakan negara, daripada mereka berpanas-panasan di sini. Kita buat 'random', jadi tidak ada preferensi misalnya karena tidak membayar terus dipindah," kata Yasonna.

Namun, katanya, untuk melakukan hal itu, membutuhkan tambahan dana.

"Rehabilitasi selanjutnya dengan pembebasan bersyarat dengan sistem peraturan-peraturan yang menunjuk pada 'victim less crime'. Kalau pemakai narkoba yang coba-coba harus kita kasihani. Kalaupun kita belum mempunyai kemampuan besar soal itu, sistem pembebasan bersyarat harus kita ubah dan kita percepat," kata Yasonna.

Ia juga menjelaskan telah rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Tedjo Edhi Purdijatno, membahas tentang kemungkinan pemakai narkoba direhabilitasi.

"Boleh dia (pemakai narkoba, red.) menjalani proses (hukuman, red.) tiga tahun atau berapa biar kapok, kemudian baru direhab sebelum keluar. Atau kita memakai sistem kontrol elektronik karena di sini kan kita biayai dan kita kasih makan, karena narkoba dalam kriminologi itu 'victim less crime', ia tidak mematikan orang tapi mematikan dirinya sendiri bagi pengguna, tapi kalau pengedar wajib (dihukum, red.)," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait