Ombudsman Terima 123 ‘Curhatan’ Tahanan Korupsi
Berita

Ombudsman Terima 123 ‘Curhatan’ Tahanan Korupsi

Ombudsman juga menerima 75 pengaduan dari warga binaan LP Sukamiskin Khusus Wanita.

RZK
Bacaan 2 Menit
Acara press gathering Ombudsman RI di Padalarang, Jawa Barat, Kamis (2/10). Foto: Ombudsman
Acara press gathering Ombudsman RI di Padalarang, Jawa Barat, Kamis (2/10). Foto: Ombudsman
Sebagai lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik, salah satu tugas utama Ombudsman Republik Indonesia adalah menerima pengaduan warga negara dari berbagai kalangan. Salah satunya warga binaan atau narapidana kasus tindak pidana korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.

Pengaduan warga binaan LP Sukamiskin diterima Ombudsman ketika berkunjung ke LP yang terletak di bagian Timur Bandung itu, Rabu lalu (1/10). Hari itu hingga Kamis sore (2/10), tim Ombudsman melakukan beberapa kegiatan di LP Sukamiskin di antaranya melakukan sosialisasi dan membuka klinik pengaduan. Ketika sesi klinik itulah sejumlah tahanan ‘curhat’ sejumlah persoalan yang mereka hadapi.

“Hanya dalam dua jam, kami menerima 123 pengaduan dari warga binaan LP Sukamiskin,” ungkap Budi Santoso, Anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, dalam acara Press Gathering di Padalarang, Jawa Barat, Kamis malam (2/10).

Budi memaparkan sejumlah ‘curhatan’ warga binaan antara lain berkaitan dengan proses pengajuan remisi, pembebasan bersyarat, dan asimilasi. Ada pula yang ‘curhat’ tentang praktik pungutan liar petugas LP, kelayakan sel tahanan, hingga keluh kesah warga binaan yang menanti ekstrak vonis dari pengadilan.

“Ada warga binaan yang mengeluhkan telatnya ekstrak vonis sehingga mereka sulit untuk mengurus pengajuan pembebasan bersyarat,” ujar Budi.

Menurut Budi, Ombudsman telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah LP sejak tahun 2009. Ombudsman, kata dia, bahkan memiliki memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dalam MoU yang diteken tahun 2013 lalu, kerjasama antara Ombudsman dan Kemenkumham meliputi empat Direktorat Jenderal (Ditjen) yakni Ditjen Keimigrasian, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dan Ditjen Pemasyarakatan.

“MoU memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk menerima keluhan, melakukan inspeksi mendadak, dan menindaklanjuti pengaduan warga binaan,” papar Budi.

Berdasarkan pemantauan Ombudsman, permasalahan pelayanan publik di LP umumnya berkaitan dengan pelayanan petugas, pelayanan hak warga binaan, pelayanan fasilitas, pelayanan kunjungan, pelayanan gangguan keamanan, dan over kapasitas.

Selain LP Sukamiskin yang diisi tahanan korupsi, Ombudsman juga mengunjungi LP Sukamiskin Khusus Wanita. Di LP itu, Ombudsman menerima sekitar 75 pengaduan dari warga binaan yang berkaitan dengan proses pengajuan remisi dan pembebasan bersyarat.

“Air bermasalah, lalu tidak ada anggaran pengobatan, jadi kalau ada yang sakit biayanya urunan warga binaan atas dasar solidaritas,” kata Budi.

Di luar pengaduan, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan lain seperti jumlah petugas tidak cukup dan over kapasitas. Di LP tersebut, kapasitasnya 213 orang tetapi diisi dengan 401 orang.

Budi mengatakan dari hasil temuan di lapangan, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Kemenkumham. Ombudsman merumuskan sejumlah masukan dan rekomendasi kepada Kemenkumham agar pelayanan publik di LP-LP diperbaiki. “Nanti output-nya kita lihat saja apakah terjadi perbaikan-perbaikan pelayanan publik di LP-LP,” ujarnya.  
Tags:

Berita Terkait