Menparekraf Usul 4 Substansi RUU Kepariwisataan
Terbaru

Menparekraf Usul 4 Substansi RUU Kepariwisataan

Meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata. Revisi UU Kepariwisataan harusnya tidak mengubah substansi secara fundamental.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Tiga poin kesimpulan 

Anggota Komisi VI dari fraksi PKB, Eva Monalisa, menjelaskan soal integrasi pendidikan dan diplomasi budaya dalam kepariwisataan. Peran pendidikan untuk menyiapkan tenaga kerja agar memahami nilai-nilai dalam rangka diplomasi budaya. “Tantangan diplomasi budaya di industri pariwisata seperti apa, untuk mengedukasi wisatawan tentang budaya lokal,” paparnya.

Pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, membacakan 3 poin kesimpulan rapat. Pertama, Komisi VII DPR dan Menteri Pariwisata menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Kepariwisataan. 

Kedua, Komisi VI DPR meminta Menteri Pariwisata melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga yang ditunjuk Presiden dalam pembahasan RUU Kepariwisataan. Ketiga, Komisi VII DPR mendesak kementerian Pariwisata untuk melaksanakan dan menindaklanjuti seluruh masukan dan saran yang disampaikan dalam rapat kerja pada hari ini.

“Untuk kelancaran pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” imbuh politisi fraksi PAN itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info