Menteri Keuangan Tarik PMK e-Commerce
Berita

Menteri Keuangan Tarik PMK e-Commerce

Pemerintah disarankan melakukan penundaan pemberlakukan, ketimbang harus menarik regulasi e-commerce.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Namun keputusan menarik PMK ini kami sayangkan mengingat hal ini sudah menjadi peraturan resmi dan bermanfaat untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce dan petugas di lapangan. Apalagi beberapa hal sudah diakomodasi dan menunjukkan langkah maju,” kata Yustinus kepada hukumonline.

 

(Baca Juga: Pokok-Pokok Pengaturan Perlakuan Perpajakan E-Commerce)

 

Ketimbang menarik PMK e-commerce, langkah ideal yang bisa diambil oleh pemerintah adalah dengan melakukan penundaannya guna menyiapkan infrastruktur, mematangkan beberapa konsep dasar dan melakukan sosialisasi.

 

Yustinus melanjutkan, dengan adanya penarikan ini pemerintah terkesan mendapatkan tekanan yang berlebihan dari pihak-pihak tertentu, termasuk asosiasi usaha, yang cenderung menginginkan keadaan status quo.

 

“Padahal dalam rangka menciptakan playing field, upaya yang ditempuh dan dihasilkan relatif sdh cukup baik dengan perbaikan-perbaikan,” tambahnya.

 

Ke depannya, Yustinus mendorong koordinasi dan sinergi yg lebih baik antar para pemangku kepentingan, supaya ada kebijakan dan roadmap yang komprehensif, harmonis dan sinkron. Termasuk menjawab beberapa hal yang selama ini dipersoalkan seperti media sosial.

 

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dalam rangka memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyatakan penting untuk diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.

 

Menurutnya, pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

 

Tags:

Berita Terkait