Menteri Sri Mulyani: Aktifitas Google di Indonesia itu Objek Pajak
Berita

Menteri Sri Mulyani: Aktifitas Google di Indonesia itu Objek Pajak

Menkeu mengatakan memang wajib pajak bisa melakukan argumen berbeda, tapi di Republik Indonesia telah memiliki UU perpajakan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon dan Nurhaida serta Kadiv Humas Polri Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memaparkan hasil rapat koordinasi terkait pengamanan program pengampunan pajak (tax amnesty) di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7).
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon dan Nurhaida serta Kadiv Humas Polri Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memaparkan hasil rapat koordinasi terkait pengamanan program pengampunan pajak (tax amnesty) di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7).
“Aktifitas ekonomi Google di Indonesia merupakan objek pajak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi pemberitaan keengganan Google Indonesia membayar pajak dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, kemarin.
Mulyani mengakui untuk masalah pajak dengan google dan berbagai macam transaksi kegiatan yang bersifat elektronik memang merupakan persoalan yang dihadapi semua negara.
"Ditjen Pajak menggunakan berbagai peraturan perundangan yang ada di Indonesia untuk menyatakan bahaw kegiatan atau aktifitas yang menggunakan online atau platform e-commerce itu subjek pajak di Indonesia," katanya. (Baca juga: Dirjen Pajak Klaim Bakal Terus Kejar Pajak dari Google di Indonesia)
Menkeu mengatakan memang wajib pajak bisa melakukan argumen berbeda, tapi di Republik Indonesia telah memiliki UU perpajakan. "Kalau ada suatu perbedaan tentu kami bisa melakukan secara bilateral atau mekanisme peradilan perpajakan," kata Mulyani.
Dia mengatakan kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut Badan Usaha Tetap (BUT) dan itu akan menyebabkan bahwa aktifitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia.
"Saya mengakui bahwa ini adalah isu yang memang masih sangat banyak sekali di banyak negara jadi persoalan tidak mudah," kata Sri Mulyani.
Menkeu mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya sesuai perundangan, agar kegiatan ekonomi yang memang berada di Indonesia sebagai wajib pajak dan melakukan kewajibannya membayar pajak sesuai aturan perundangan yang ada. (Baca juga: Tommy Soeharto Minta Ampun Pajak)
Tags:

Berita Terkait