Ini Klarifikasi Singapura Terkait Tax Amnesty
Berita

Ini Klarifikasi Singapura Terkait Tax Amnesty

Pemerintah terus bekoordinasi dan bekerjasama dengan otoritas negara lain untuk menutup seluruh kemungkinan menggunakan berbagai alasan baik di Indonesia maupun di negara lain bagi Wajib Pajak untuk tidak mengikuti program Amnesti Pajak.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Salah satu pojok iklan pengampunan pajak. Foto: RES
Salah satu pojok iklan pengampunan pajak. Foto: RES
Pemerintah Singapura akhirnya memberikan pernyataan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa nasional dan internasional terkait Tax Amnesty. Sejauh ini, para Wajib Pajak yang memiliki aset di Singapura dan berminat untuk mengikuti program Amnesti Pajak dikabarkan khawatir akan dilaporkan oleh pihak bank kepada otoritas Singapura. Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan penegasan dan klarifikasi sebagai berikut:

Pertama, Menteri Keuangan Republik Indonesia secara langsung telah meminta klarifikasi dari Deputy Prime Minister of Singapore dan menerima penjelasan resmi dari pemerintah Singapura yang pada intinya menjelaskan;

a. Bank di Singapura diharuskan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan (Suspicious Transaction Report) sesuai ketentuan Financial Action Task Force, suatu lembaga internasional di mana Singapura merupakan salah satu negara anggota.

b. walaupun demikian keikutsertaan nasabah bank di Singapura dalam program Amnesti Pajak Indonesia tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk memulai penyelidikan tindak pidana di Singapura dan karenanya ketentuan terkait STR tidak seharusnya menjadi dasar bagi nasabah untuk mengurungkan niat ikut dalam Amnesti Pajak di Indonesia.

c. Monetary Authority of Singapore (MAS) sebagai otoritas jasa keuangan di Singapura mengimbau bank di Singapura untuk mendorong para nasabah agar memanfaatkan kesempatan yang diberikan dalam program amnesti pajak untuk memperbaiki urusan perpajakan mereka.

Kedua, Pemerintah Indonesia terus melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan otoritas negara lain termasuk Singapura untuk menutup seluruh kemungkinan menggunakan berbagai alasan baik di Indonesia maupun di negara lain bagi Wajib Pajak untuk tidak mengikuti program Amnesti Pajak.

Ketiga, data hingga tanggal 15 September 2016 menunjukkan bahwa mayoritas dana repatriasi dan harta yang diungkapkan berasal dari Singapura dengan jumlah repatriasi mencapai Rp14,09 triliun atau 76,14% dari total repatriasi dan harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp103,16 triliun atau 74,51% dari total harta deklarasi luar negeri. (Baca Juga: Upaya Singapura Cegah Repatriasi Dinilai Tak Langgar Hukum)

“Fakta ini menunjukkan bahwa banyak Wajib Pajak dengan harta di Singapura tidak memiliki kendala atau kekhawatiran dalam mengikuti program Amnesti Pajak,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, dalam rilis yang diterima hukumonline, Jumat (16/9).

Untuk itu, Pemerintah Indonesia mengimbau seluruh Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak besar agar menggunakan kesempatan ini untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan mereka dan berpartisipasi dalam pembangunan menuju Indonesia yang lebih baik dengan memanfaatkan tarif yang sangat rendah.

Tags:

Berita Terkait