Punya Aset Ratusan Juta, Boleh Tak Ikut Tax Amnesty? Ini Syaratnya
Berita

Punya Aset Ratusan Juta, Boleh Tak Ikut Tax Amnesty? Ini Syaratnya

Tolok ukur pengampunan pajak adalah PTKP.

FNH
Bacaan 2 Menit
Salah satu pojok iklan pengampunan pajak. Foto: RES
Salah satu pojok iklan pengampunan pajak. Foto: RES
Pelaksanaan program pengampunan pajak yang sudah dimulai sejak Juli lalu masih menimbulkan pertanyaan bagi publik. Sebagian bertanya-tanya apakah seluruh warga masyarakat harus ikut program pengampunan pajak.

Keresahan tersebut kemudian dijawab oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak. Beleid ini mengatur tentang pengecualian bagi WP untuk tak ikut pengampunan pajak.

Pasal 1 angka 2 Peraturan Dirjen Pajak menyebut orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia (TKI), atau subjek pajak warisan yang belum terbagi. Tetapi ada syaratnya! Penghasilan mereka pada tahun pajak terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu 54 juta rupiah per tahun, atau 4,5 juta per bulan.

Selain mereka, ada juga warga yang boleh tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak. Yaitu, WNI yang telah bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan. Itu pun kalau mereka tidak punya penghasilan dari Indonesia. Orang semacam ini merupakan subjek pajak luar negeri.

Bagaimana jika seseorang memiliki harta dari warisan dalam bentuk sebidang tanah, mobil, atau objek pajak lainnya dengan jumlah yang besar, namun ia tak mempunyai kemampuan untuk melakukan penebusan sesuai aturan dalam UU No. 11 Tahun 2016  tentang Pengampunan Pajak? Begini penjelasan Ditjen Pajak.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa yang menjadi subjek pajak adalah orang yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam hal ini, manfaat tax amnesty hanya menyasar orang-orang yang memiliki pendapatan di atas PTKP. Meskipun seseorang memiliki sebidang tanah yang bernilai ratusan juta atau miliar dari hasil warisan, sementara masuk dalam kategori PTKP, maka orang tersebut tak perlu mengikuti program pengampunan pajak ini. Asalkan harta tersebut diperoleh bukan dari penghasilan.

Yoga menjelaskan maksud dari ‘warisan’ yang dimasukkan dalam Perdirjen tersebut. Diakui Yoga bahwa dalam UU KUP warisan bukanlah ob jek pajak. Namun problemnya adalah tidak semua orang yang mendapatkan harta warisan melaporkannya dalam SPT, meskipun sebenarnya tak ada pajak atas objek tersebut, tetapi merupakan bagian dari harta WP.

“Jika kondisinya seperti itu cukup dia melaporkan pembetulan SPT saja, enggak harus mengikuti amnesti pajak dan membayar tebusan,” katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (09/9).

Bagi WP yang memiliki pendapatan di atas PTKP, memiliki harta yang dibeli dari penghasilan dalam bentuk tanah, rumah, kendaraan atau lainnya, namun tak memiliki sertifikat atas harta tersebut, tetap bisa mengikuti pengampunan pajak. Harta tersebut, lanjut Yoga, bisa dilaporkan dalam SPH dengan bukti kepemilikan yang ada.

Jika WP yang ingin melaporkan hartanya tetapi didaftarkan atas nama orang lain seperti anak, seudara, orang tua, atau siapapun, harta tersebut tetap bisa disertakan dalam laporan SPH terkait program pengampunan pajak. Syaratnya, orang yang namanya tertera dalam sertifikat harta  membuat pengakuan bahwa harta tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik WP bersangkutan.

“Jadi ada pengakuan oleh nomini, misalnya harta atas nama sopir saya, maka harus ada pengakuan bahwa ini memang tanahnya Pak Yoga. Nah itu saya akui saya masukkan di dalam amnesti pajak, saya bayar tebusan dan sudah tidak akan diutak-atik lagi mengenai harta tersebut. Termasuk apakah saya dulu waktu beli itu uangnya sudah dipajaki atau belum,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait