Profesi in-house counsel atau penasihat hukum internal perusahaan kini menghadapi tantangan besar di tengah dinamika bisnis dan regulasi yang kian kompleks. Tidak cukup menjadi ‘penjaga kepatuhan’ perusahaan, in-house counsel dituntut bertransformasi menjadi mitra strategis bisnis yang adaptif, solutif, dan responsif.
Corporate Legal & Compliance Director PT Midi Utama Indonesia Tbk, Afid Hermeily menilai in-house counsel tidak lagi bisa membatasi diri pada urusan kontrak dan regulasi. Mereka dituntut mampu memahami aspek marketing, perkembangan teknologi, hingga arah bisnis perusahaan.
“Transformasi ini menjadi kunci agar profesi hukum internal tidak dipersepsikan kaku atau sekadar penghambat bisnis,” ujar Afid dalam Instagram Live Rule of Law Series 2025 Vol. 2 bertajuk "Arah Baru Profesi In-House Counsel Indonesia: Menuju In-House Counsel Summit & Awards 2025", Rabu (24/9/2025).
Baca juga:
- Stigma In-House Counsel Hanya Sebagai Pengawal Kepatuhan Perlu Diubah, Ini Peran Strategisnya!
- Peran In-House Counsel: Dari Penjaga Kepatuhan Hukum ke Mitra Bisnis Strategis
- Penjurian Ketat untuk Apresiasi In-House Counsel Terbaik dalam IHCSA 2025
Afid menjelaskan, setidaknya ada dua tantangan utama yang dihadapi profesi ini. Pertama, tantangan internal yang muncul saat kepentingan bisnis dan kepatuhan regulasi berjalan tidak selaras. Banyak rencana bisnis, yang justru terhambat karena tim legal baru dilibatkan di tahap akhir.
“Padahal idealnya in-house counsel sudah hadir sejak awal proses perencanaan agar risiko dapat dipetakan sejak dini,” jelasnya.
Kedua, tantangan eksternal bersumber dari regulasi yang kerap tumpang tindih, belum jelas, atau bahkan tidak mengakomodasi inovasi bisnis. Dalam kondisi ini menurut Afid, in-house counsel dituntut lebih fleksibel. Alih-alih memberikan opini hukum yang kaku, mereka perlu menawarkan beberapa opsi serta konsekuensi hukumnya agar manajemen dapat memilih langkah paling tepat.
















